SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Tuban – Sebanyak 291 pekerja kebersihan PT Semen Indonesia (Persero) (SIG) pabrik Tuban, Jawa Timur terlantar di depan pintu masuk perusahaan. Itu terjadi karena kartu identitas mereka diblokir oleh perusahaan BUMN tersebut, Kamis (3/07/2025).
Pemblokiran akses kerja di pabrik semen di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban itu, lantaran tak menandatangani perpanjangan kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing vendor SIG. Mereka beralasan karena status kerja diubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bulanan, menjadi PKWT harian dengan sistem kerja 18 hari per bulan.
Kontrak kerja periode sebelumnya yang berakhir pada 1 Juli 2025, mereka juga tak mendapatkan uang kompensasi karena klausul itu tak ada dalam kontrak kerja. Mereka berharap SIG segera mencairkan dana kompensasi pemutusan kontrak kerja tersebut.
Sedangkan perusahaan yang mempekerjakan mereka adalah PT Wira Karya Teknika, PT Niaga Nusantara Mandiri, dan PT Sonar Persada Manunggal. Ketiganya penyedia tenaga kerja yang telah menjadi vendor dari SIG pabrik Tuban.
Tercatat pada bulan Agustus 2024 lalu, para pekerja tersebut demonstrasi di pintu masuk perusahaan milik negara itu. Mereka menuntut agar perusahaan mengembalikan status dari tenaga kerja harian menjadi PKWT bulanan.
Pantauan di pabrik semen SIG Tuban hari Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 hingga 13.00, ratusan pekerja hanya duduk-duduk di depan pintu masuk perusahaan. Mereka menunggu kepastian untuk bisa bekerja sembari bercengkerama dengan sesama pekerja.
Seorang pekerja, Duraji, mengatakan, para pekerja sebenarnya telah berkomunikasi dengan pihak SIG terkait status kerja, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu ketika kartu akses kerja diblokir, pekerja tak bisa masuk pabrik, juga kesulitan ketika mengkomunikasikan permasalahan status kerja tersebut.
“Kita minta pada bulan Oktober nanti dikembalikan seperti sediakala, PKWT bulanan tanpa ada pemblokiran, supaya kita bisa berkoordinasi untuk mencari solusi,” terang Duraji saat ditemui jurnalis di sekitar pintu masuk pabrik semen SIG Tuban.
Ketua Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Tuban ini menambahkan, pihaknya telah negosiasi dengan perusahaan agar tetap bisa masuk kerja. Perusahaan menolak permintaan tersebut, karena mereka belum tanda tangan kontrak kerja yang baru.
“Sampai saat ini belum ada kepastian, tetapi dari informasi yang kami terima, rencana untuk mengubah status menjadi PKWT Bulanan kembali itu bisa dilaksanakan pada bulan Januari 2026,” ujar Duraji. “Akan tetapi hal itu masih proses pengajuan, menunggu tanda-tangan direktur pusat,” tambah perwakilan pekerja itu.
Saat ini para pekerja menunggu hasil koordinasi antara PT SIG dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban. Jika hari ini masih tak ada kepastian akan status dan uang kompensasi para pekerja, maka akan aksi demonstrasi.
Ia rinci kompensasi selama tiga tahun per orang sekitar Rp7.400.000. Alasan tak cair karena belum ada statement resmi dari pihak perusahaan.
Duraji menambahkan, alasan vendor l tak memberikan kompensasi karena tak tercatat dalam perjanjian kerja sebelumnya. Padahal tekait kompensasi sudah ada dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Senior Manager of Communication & CSR PT SIG Pabrik Tuban, Dharma Suyata, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan pekerja tersebut.
“Mohon maaf belum bisa memberikan konfirmasi,” kata Dharma Suyata melalui aplikasi perpesanan.(jan)