SuaraBanyuurip.com – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mengungkapan potensi praktik korupsi dalam kegiatan migas dan pertambangan. Melky menyatakan, tindak rasuah itu bisa terjadi Mulai dari tahap praperizinan, perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Melky saat memberikan pelatihan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) semester empat dan enam mulai 27 hingga 29 Agustus 2025 di Gedung Mayor Sogo perguruan tinggi setempat.
Pelatihan tersebut kerja sama Fakultas Hukum (FH) Unigoro dengan JATAM bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kolaborasi antar lembaga ini diawali dengan pelatihan advokasi hukum dan lingkungan yang bertema Menangkal Kriminalisasi dan Membela Ruang Hidup.
Melky memaparkan materi tentang peta krisis ekologi nasional dan lokal. Dia banyak mengupas secara rinci isu-isu seputar migas dan pertambangan galian C. Sekaligus menyoroti potensi tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan mineral dan batu bara (minerba).
“Seluruh proses ini perlu dipahami secara menyeluruh agar mahasiswa dapat mengidentifikasi celah hukum yang kerap dimanfaatkan dalam praktik pertambangan,” tegasnya.
Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi Purwanto, menuturkan, kolaborasi dengan JATAM adalah langkah awal memperkuat kerja sama strategis dalam isu-isu hukum pertambangan dan advokasi lingkungan. Terlebih, JATAM dikenal sebagai organisasi yang aktif menangani persoalan pertambangan ilegal dan advokasi lingkungan di Indonesia.
“Kami berharap mahasiswa mampu memahami secara komprehensif berbagai permasalahan hukum terkait pertambangan. Sekaligus terlibat langsung dalam upaya perlindungan ruang hidup,” tuturnya, Rabu (27/8/25).
Sementara itu, Dosen FH Unigoro, Irma Mangar menjelaskan mekanisme pembelaan hukum bagi korban terdampak pertambangan. Juga strategi advokasi dalam memperjuangkan hak-hak lingkungan masyarakat.
Terpisah, Pos Koordinasi Keselamatan Korban Lumpur Lapindo, Bambang Catur Nusantara, SH., menerangkan praktik pengorganisasian berbasis komunitas. Dia memberikan studi kasus pengorganisasian masyarakat yang terdampak aktivitas tambang. Seperti kriminalisasi aktivis yang menolak tambang di Lumajang, fragmentasi korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, kelelahan isu tambang yang berkepanjangan, serta kekuatan oligarki elit politik yang mendukung aktivitas pertambangan.
“Aktivitas tambang biasanya ditentang oleh kelompok minoritas,” tandasnya.
Menurut dia, untuk mengorganisir aksi penolakan tambang dengan tertib agar terhidar dari peluang kriminalisasi juga tidak mudah. Namun hal itu bisa dilakukan dengan melibatkan tokoh agama seperti kyai dan gus untuk mempengaruhi masyarakat.
“Seperti di Jember, pernah ada Bahtsul Masail yang membahas tambang emas. Hasilnya penambangan emas di Jember haram karena banyak mudharat-nya. Berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana, dan konflik sosial yang lebih besar daripada manfaatnya,” tuturnya Kamis (28/8/25).(red)





