SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Jawa Timur sepi peminat. Sejak pendaftaran dibuka pada 4 September 2025, hingga empat hari menjelang penutupan belum ada aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar.
“Belum satupun ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab Bojonegoro yang mendaftar kursi sekda,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Achmad Gunawan.
Lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a Sekda Bojonegoro telah dibuka mulai Kamis (4/9/2025) kemarin, dan bakal ditutup Kamis (18/9/2025) mendatang.
Gunawan menyampaikan, jabatan Sekda Bojonegoro terjadi kekosongan sejak September 2025, setelah Nurul Azizah mengundurkan diri untuk mencalonkan wakil bupati di Pilkada Bojonegoro 2024. Jabatan Sekda Bojonegoro kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Plt Sekda Bojonegoro telah tiga kali berganti. Dari sebelumnya dijabat Djoko Lukito, pada Maret 2025 digantikan oleh Andik Sudjarwo yang sebelumnya menjabat Asisten Setda, dan sekarang ini Plt Sekda dijabat oleh Kusnanda Tjatur P.
Pengumuman lelang jabatan strategis di kabupaten penghasil migas (Sekda Bojonegoro) dapat dilihat melalui laman resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro. Seleksi atau lelang jabatan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 012/Pansel-JPTP-Sekda/BJN/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel, Indah Wahyuni.
“Pendaftaran kami buka selama 15 hari. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kesempatan untuk ikut serta,” jelas Gunawan.
Gunawan mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi (pansel) akan melakukan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak terhadap seluruh pelamar. Pemkab Bojonegoro memastikan proses lelang jabatan berjalan dengan profesional dan transparan.
“Hasil seleksi administrasi tersebut dijadwalkan diumumkan pada 22 September 2025,” jelasnya.
Ada 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi. Pertama, berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Timur, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan (tanggal pelantikan 31 Oktober 2019), serendah-rendahnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), sedang/pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV), mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota asal, setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana.
Selain itu, harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Syarat lainnya, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara, sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah, tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018, dan terakhir telah menyerahkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN).(jk)



