Naikkan Tunjangan DPRD, Fitra : Pemkab Bojonegoro Tak Punya Sense of Crisis

20241

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD setempat di tengah pagebluk virus corona atau Covid-19  mendapat sorotan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Timur. Lembaga yang konsen terhadap transparansi anggaran itu menilai eksekutif tidak memiliki ‘sense of crisis’ atau pemahaman akan krisis.

“Kami melihat Pemkab tidak peka terhadap kondisi yang terjadi sekarang ini,” ujar Koordinator Fitra Jatim, Dakelan melalui video yang diterima suarabanyuurip.com, Kamis (28/5/2020).

Seharusnya, lanjut dia, Pemkab Bojonegoro membuat kebijakan penggunaan anggaran untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19. Salah satunya kebijakan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, program-program yang tidak terlalu urgen dan menjadi prioritas, Pemkab Bojonegoro harus merasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Salah satunya merelokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD.

“Kita tahu bersama bahwa sekarang ini masyarakat begitu terdampak Covid-19. Mereka sangat membutuhkan skema-skema kebijakan yang bisa melindunginya,” tuturnya.

Baca Juga :   Anwar Sholeh : Saya Akan Penuhi Panggilan Bawaslu RI

Dakelan meragukan apakah kebijakan menaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi wakil rakyat termasuk urgen dan prioritas di tengah wabah Covid-19.

“Menurut saya tingkat urgenitas kebijakan pemkab itu perlu dipertanyakan. Apakah ini benar-benar menjadi prioritas yang harus dilaksanakan,” tandasnya.

Namun karena kenaikan tunjangan bagi anggota dewan ini sudah menjadi kebijakan, menurut Dakelan, Pemkab harus mengkaji ulang. Apakah tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar RpRp20.300.000, Wakil Ketua DPRD Rp15.200.000, dan Anggota DPRD Rp10.000.000 itu sudah sesuai standart sewa rumah di Kabupaten Bojonegoro.

“Jangan-jangan tidak sebesar itu. Sehingga harus dirasionalisasi dan disesuaikan, karena prinsip penganggaran itu efisien dan efektif,” ujarnya. 

Dengan begitu anggaran tersebut bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19. Apalagi perkembangan jumlah warga yang terpapar virus corona di Bojonegoro terus meningkat.

“Pemerintah Bojonegoro perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut,” saran Dakelan.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD menjadi Rp20.300.000 dari sebelumnya RpRp15.618.200; Wakil Ketua DPRD Rp15.200.000 dari sebelumnya Rp11.640.500; Anggota DPRD Rp10.000.000 dari sebelumnya Rp8.334.700; dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000 dari sebelumnya Rp6.000.000.

Baca Juga :   Pilkades di Ladang Minyak Diprediksi Sengit

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan kenaikan tunjangan perumahan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sudah melalui proses appraisal (penilaian) sejak 2019 sebelum adanya pandemi Covid-19, dan telah disesuaikan dalam rangka meningkatkan kinerja legislatif. 

“Sebelum pandemi kita telah mengajukannya ke Pemerintah Prorovinsi (Pemprov) Jatim, dan baru mendapatkan persetujuan Gubernur Khofifah,” ujar Nurul.(suko)








 


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *