SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam bersama tim gabungan menertibkan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dalam sepekan, tiga orang tersengat listrik jebakan tikus, dua orang meninggal dunia dan satu orang harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ada 10 jebakan tikus beraliran listrik diamankan dan diputus di area persawahan desa sekitar lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu tersebut. Penertiban dilakukan Polsek bersama Koramil, Satpol PP, PLN dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan jajaran aparat lainnya.
Kapolsek Gayam Akp Moch Safi’i mengatakan, kepolisian bersama tim gabungan telah menertibkan sejumlah jebakan tikus menggunakan listrik di area persawahan milik warga di Desa Katur, Kecamatan Gayam.
“Sebanyak 10 aliran listrik untuk jebakan tikus telah kami tertibkan. Terutama yang berada di rumah pompa air milik warga,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (1/10/2025).
Kapolsek mengungkapkan, bersama petugas PLN, DKPP dan jajaran aparat lainnya memutus kabel listrik yang digunakan untuk jebakan tikus. Selain itu, juga mengamankan kawat, kabel hingga bola lampu jebakan tikus.
“Itu kami lakukan agar tidak terulang lagi kejadian warga meninggal akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dilakukan karena masih ada petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik dan mengakibatkan korban jiwa. Dia menambahkan selain di Katur penertiban akan dilakukan di desa lain khususnya Kecamatan Gayam.
“Rencananya kami akan melakukan penertiban di desa lain juga,” tandasnya.

Kepala DKPP Bojonegoro, Zaenal Fanani menegaskan, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik pada 22 Juni 2025.
“Jebakan tikus beraliran listrik dilarang karena membahayakan keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Kanit Bimas Polsek Kalitidu, Aiptu Sudarto menjelaskan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik bisa diancam hukuman pidana. Sebab tindakan tersebut melanggar Undang-undang Kelistrikan dan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain mati, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun penjara.
“Jadi pemasang jebakan tikus aliran listrik ini sangat bisa dipidana. Jadi kami imbau untuk tidak memasang itu, karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujarnya saat menghadiri peringtan Hari Tani Nasional yang dilaksanakan petani sekolah lapang pertanian (SLP) sekitar lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu di Dusun Sumurpandan, Desa/Kecamatan Gayam, Selasa (30/9/2025).





