SuaraBanyuurip.com – Sasongko
Bojonegoro – Guna mencegah petani gunakan listrik untuk jebakan tikus, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggelar sosialisasi larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di pendapa kecamatan setempat, Jumat (19/09/2025).
Hadir dalam kegiatan Camat Gayam Palupi Hadi Ratih Dewanti, Kapolsek Gayam AKP Moch. Safi’i, Serda Wiji mewakili Danpos Ramil Gayam, Kepala PLN Unit Padangan Burhan, Korluh OPT Kabupaten Bojonegoro Lilik Suharto, Korluh Pertanian Kecamatan Gayam Satrio Utomo, Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Gayam, serta para Ketua Poktan dan Gapoktan se Kecamatan Gayam.
Camat Gayam, Palupi Hadi Ratih Dewanti mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus dilakukan dengan menggandeng pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kades, kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) se Kecamatan Gayam. Sehingga hasil dari sosialisasi ini bisa langsung disampaikan ke para petani di wilayah desa masing-masing untuk tidak lagi menggunakan aliran listrik dalam membasmi hama tikus.
“Dalam sosialisasi tadi kami menggandeng PLN, Forkopimcam dan dari DKPP. Kami juga undang semua Kades, Poktan dan Gapoktan se Kecamatan Gayam. Sehingga hasilnya bisa langsung disampaikan ke para petani,” kata Camat Palupi kepada Suarabanyuurip.com usai kegiatan sosialisasi.
Camat ring satu ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu ini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah lama untuk semua desa menganggarkan RUBUHA (Rumah Burung Hantu) beserta dengan burungnya dalam pengendalian hama tikus.
Selain itu, salah satu kunci dalam penanaman bisa dilakukan serentak. Contohnya seperti di Desa Ngraho yang telah melakukan penanaman padi secara serentak, sehingga lebih mudah dalam pengendalian atau pembasmian tikus.
”Kami tadi sudah berkomitmen untuk serentak (secara masif) melakukan pengendalian hama tikus tersebut. Karena semua berproses dalam pengendaliannya,” imbuhnya.
Sementara Kapolsek Gayam, AKP Moch. Safi’i menambahkan, bahwa dalam sosialisasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan yaitu, para petani di Kecamatan Gayam yang masih menggunakan jebakan tikus beraliran listrik diberikan waktu dua minggu terhitung mulai tanggal 19 September 2025 agar mencabut jebakan tikus tersebut.
”Apabila setelah dua minggu itu di lapangan masih ditemukan ada jebakan tikus beraliran listrik maka akan dilakukan penindakan oleh instansi terkait bersama aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
”Usai sosialisasi tadi anggota Bhabinkamtibmas juga sudah tak perintahkan untuk langsung mensosialisasikan ke para petani di desa wilayahnya masing-masing,” tandasnya.(ko)





