SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Hasil uji sampel kandungan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang ditengarai menjadi sebab keracunan massal di tiga sekolah di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah keluar.
Uji laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Bojonegoro, menunjukkan sampel makanan dari dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok MBG ke tiga sekolah mengandung bakteri Escherichia coli atau biasa disingkat E. Coli.
Sampel yang diuji berasal dari dapur SPPG di Desa Sidorejo dan dapur SPPG Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. Dua SPPG itu memasok MBG ke tiga sekolah, Yakni SMAN 1 Kedungadem, Mts Plus Nabawi Kedungadem, dan SDN Tumbrasanom. Dugaan keracunan massal MBG tersebut terjadi selama dua hari, Rabu dan Kamis (1–2/10/2025).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati mengatakan, hasil uji Labkesda Bojonegoro menunjukkan sampel MBG dari SPPG Sidorejo dan SPPG Drokilo mengandung bakteri E Coli.
“Sama air yang ada di dapur dua SPPG tersebut juga mengandung bakteri E. Coli,” kata Ninik Susmiati kepada suarabanyuurip.com, via pesan Whastapp, Senin (6/10/2025).
Meski begitu, Ninik belum memberikan keterangan lebih rinci perihal tipe bakteri E. Coli, yang diduga menjadi sebab keracunan ratusan siswa di Kecamatan Kedungadem.
Berdasarkan penelusuran suarabanyuurip.com di situs halodoc.com, E. coli adalah bakteri yang secara normal hidup di usus manusia dan hewan, dan sebagian besar strainnya tidak berbahaya. Namun, ada jenis E. coli tertentu yang dapat menyebabkan infeksi sehingga menimbulkan gejala diare, sakit perut dan kram.
Beberapa jenis E. coli yang berbahaya menghasilkan toksin Shiga (Shiga toxin-producing E. coli/STEC), yang dapat menyebabkan infeksi usus berat dan komplikasi serius. Racun dari bakteri Escherichia coli tersebut dapat menular ke manusia melalui konsumsi makanan yang terkontaminasi. Seperti daging mentah atau setengah matang, susu mentah, dan sayuran mentah yang terkontaminasi.
Ditanya tentang hasil Labkesda atas hasil uji sampel MBG dari dua SPPG di Kecamatan Kedungadem, dan penegakkan hukum, Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, tetap mengacu pada kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN). BGN bisa melakukan evaluasi terhadap SPPG tersebut, dan dapat memberikan sanksi mulai dari teguran serta penutupan sementara tanpa batas waktu.
“Sesuai penyampaian Wakil Kepala BGN, Ibu Nanik S. Deyang, BGN juga telah membentuk tim investigasi untuk memastikan evaluasi berjalan menyeluruh, sehingga program MBG ke depan dapat terlaksana dengan lebih aman bermutu, dan terpercaya bagi anak-anak Indonesia,” tutur perwira tertinggi di Polres Bojonegoro ini.(fin)