Keracunan Massal MBG di Bojonegoro, YPBHI: Pengelola SPPG bisa Dijerat Hukum

Keracunan massal MBG.
Pengacara sekaligus Pengurus Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), Dwi Eko Prasetiawan.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Anggota Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), Dwi Eko Prasetiawan mengatakan, peristiwa dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi pada berbagai satuan pendidikan berbagai jenjang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Eko, keracunan massal MBG tidak hanya berdampak pada kesehatan anak, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

“Setiap penyedia makanan dalam program pemerintah memiliki kewajiban memastikan makanan yang diberikan aman, layak, dan sehat untuk dikonsumsi. Apabila terbukti lalai hingga mengakibatkan keracunan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (4/9/2025).

Eko mengambil contoh kasus keracunan massal MBG di tiga sekolah di wilayah Kecamatan Kedungadem. Yakni SMAN 1 Kedungadem, Mts Plus Nabawi Kedungadem, dan SDN Tumbrasanom. Ratusan siswa mengalami gejala keracunan seperti pusing, mual, sakit perut, dan diare.

“Jika hasil laboratorium membuktikan adanya kandungan berbahaya atau kelalaian dalam pengolahan, penyedia atau SPPG bisa dijerat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar praktisi hukum asal Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban, Jatim ini.

Selain itu, kata Eko, terdapat pula unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur itu mencakup adanya kesalahan pelaku (termasuk kelalaian), kerugian pada korban, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :   Pelajar SD Ring 1 Proyek Gas JTB Ikuti Vaksinasi

Eko kemudian menjelaskan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kerugian diatur dalam Pasal 359 KUHP (jika menyebabkan kematian) dan Pasal 360 KUHP (jika mengakibatkan luka-luka). Juga kemungkinan gugatan perdata atas kerugian lainnya.

“Ini bukan hanya persoalan teknis distribusi atau pengolahan makanan, melainkan juga menyangkut hak konsumen dalam hal ini siswa sekolah untuk mendapatkan makanan yang sehat dan aman. Jika terjadi kelalaian, maka konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Eko berpendapat, pemerintah daerah, provinsi hingga pusat hendaknya memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga atau kelompok penyedia makanan yang terlibat dalam program MBG.

“Keselamatan anak-anak adalah yang utama. Jangan sampai program mulia untuk peningkatan gizi justru menimbulkan ancaman kesehatan sekaligus melanggar hukum,” ungkapnya.

Keracunan massal MBG.
Dugaan keracunan usai menyantap MBG, siswa SDN Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem saat mendapat perawatan di puskesmas setempat.(istimewa)

Dugaan keracunan MBG terjadi di SMAN 1 Kedungadem sebanyak 123 siswa. 50 siswa sebelumnya dirawat di Unit Kesehatan Sekolah (UKS), 22 siswa dibawa ke Puskesmas Kedungadem, Rabu (1/10/2025), dan 61 siswa tidak masuk sekolah pada, Kamis (2/10/2025).

Kemudian MTs Plus Nabawi Kedungadem sebanyak enam siswa. Mereka mengalami gejala keracunan setelah mengkonsumsi menu program MBG pada Kamis (2/10/2025) pagi.

Sekolah lainnya, SDN Trumbasanom. Jumlah siswa mengalami gejala keracunan sebanyak empat siswa usai menyantap MBG, Kamis (2/9/2025). Para siswa di tiga sekolah tersebut mengalami gejala keracunan yang sama. Seperti mual, pusing, sakit perut dan diare.

Baca Juga :   2 SPPG MBG di Kedungadem Bojonegoro Ditutup Sementara, Terbukti Gunakan Air Tak Higienis

Keracunan massal MBG yang menimpa ratusan siswa di tiga sekolah tersebut berasal dari menu makanan yang disajikan oleh dua SPPG berbeda. Yakni SMA N 1 dipasok dari SPPG Sideorejo, serta SDN Tumbrasanom dan MTs Plus Nabawi dipasok dari SPPG Drokilo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati belum memberikan tanggapan atas konfirmasi suarabanyuurip.com, Sabtu (4/10/2025), ihwal hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) terhadap sampel MBG dari dua SPPG pada saat dugaan keracunan terjadi.

Namun, Ninik seblumnya menyatakan, gejala keracunan bisa disebabkan dari banyak faktor, seperti dari makanan, peralatan makan, air, atau kondisi lingkungan yang kurang higienis. Sejumlah penyebab tersebut bisa dari lingkungan di sekolah maupun dapur SPPG.

“Kasus seperti ini tentu banyak kemungkinan penyebabnya. Karena itu, semua sampel makanan, peralatan makan, dan air sudah kami bawa untuk diperiksa di Labkesda Dinkes Bojonegoro,” tandasnya.

Peristiwa keracunan massal yang menimpa siswa usai menyantap menu MBG di Kecamatan Kedungadem, ini pun membuat Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, naik pitam. Adik Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), ini memberi peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, mitra dapur, dan seluruh pihak terkait agar tidak main-main dengan MBG.

“Saya ingatkan, jangan pernah main-main dengan menu MBG, dan jangan rusak rakyat saya dengan menu MBG yang tak sehat!” tegas Bupati Wahono, Kamis (2/10/2025) malam.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait