SuaraBanyuurip.com – Kesepakatan atau perjanjian yang tertuang dalam dokumen kontrak kerap menimbulkan persoalan hukum berujung pada gugatan, karena tidak memenuhi tiga unsur. Untuk mengantisipasi hal itu, notaris Iin Eka Lestari, SH., M.Kn memberikan tips kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) dalam kuliah praktisi di modern class fakultas, Rabu (5/11/25).
Lin membahas metode penyusunan dan perancangan dokumen kontrak. Menurut dia, interaksi sosial antar manusia tak jarang akan menghasilkan suatu kesepakatan. Kesepakatan adalah persesuaian kehendak untuk membentuk suatu perjanjian yang mengikat secara hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Jika kesepakatan telah tercapai maka para pihak saling berjanji untuk melaksanakannya.
“Demi mencapai kepastian hukum, maka wajib dibuat kesepakatan dalam bentuk tertulis yang dinamakan perjanjian atau kontrak,” tuturnya.
Iin melanjutkan, perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terikat. Ada dua jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata Buku ke III, perjanjian bernama atau nominaat serta perjanjian tidak bernama atau innominaat. Sedangkan bentuk perjanjiannya antara lain perjanjian di bawah tangan. Serta perjanjian yang dibuat secara otentik di hadapan pejabat yang berwenang openbaar ambtenaar.
“Tapi perjanjian yang disusun harus memenuhi tiga unsur. Essentialia, Naturalia, dan Accidentalia. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal,” paparnya.
Tahapan merancang kontrak dimulai dari tahap pra kontrak yang menjamin terwujudnya proses negosiasi kontrak yang fair. Tahap pembentukan kontrak untuk menjamin kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan isi kontrak. Terakhir tahap pelaksanaan kontrak untuk menjamin terwujudnya distribusi pertukaran hak dan kewajiban sesuai proporsinya.
“Dapat disimpulkan bahwa penyusunan dan perancangan dokumen perjanjian harus memenuhi unsur-unsur kejelasan dan kepastian. Tentang subjek hukum, objek hukum, perbuatan dan prestasi hukum, masa berlakunya perjanjian, dan denda bilamana terjadi wanprestasi,” pungkas Iin.(red)






