SuaraBanyuurip.com – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru akan resmi berlaku per 1 Januari 2026. Dalam masa transisi yang kurang dari dua bulan, dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) Mochamad Mansur, SH., MH., mendesak pemerintah untuk segera menyosialisasikan pasal-pasal terbaru dan substansi KUHP.
“Memang ada perbedaan-perbedaan antara KUHP lama tinggalan kolonial Belanda dengan KUHP yang baru. Sehingga baik itu praktisi, akademisi, termasuk aparat penegak hukum harus banyak belajar lagi. Agar tidak terjadi salah penafsiran serta meminimalisir penyalahgunaan kewenangan,” terangnya, Senin (17/11/25).
Mansur menjelaskan, salah satu perbedaan yang mendasar di KUHP terbaru adalah di Pasal 2 yang mengatur tentang berlakunya living law. Untuk menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang atau hukum pidana adat. Dengan syarat harus sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia (HAM), dan asas hukum umum lainnya.
Mansur mendesak, aparat penegak hukum termasuk kepolisian, jaksa, dan hakim harus dibekali pemahaman dan pelatihan mendalam mengenai hukum adat setempat.
“Jadi ada hukum pidana adat yang tentunya harus disesuaikan dengan adat masing-masing daerah. Seorang aparatur hukum negara ya harus menguasai hukum adat yang berlaku di daerah itu. Dalam Pasal 2 mensyaratkan bahwa delik adat harus diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Kemudian diperkuat melalui Perda tindak pidana adat di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi,” jelasnya.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Bojonegoro) ini menambahkan, adaptasi terhadap pasal-pasal baru juga membawa paradigma baru. Sehingga menjadi tantangan khusus bagi penegak hukum dan para advokat. Mansur mencontohkan, KUHP baru memperkenalkan konsep keadilan restoratif secara lebih luas. Yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
“KUHP baru memberi ruang dalam pendekatan hukum untuk tidak hanya berfokus pada hukuman. Tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia,” tandasnya.(red)






