SuaraBanyuurip.com – Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Didiek Wahju Indarta mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tentang anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil setelah mengundurkan diri maupun pensiun dari dinas kepolisian.
“Keputusan MK sudah final dan tidak ada upaya hukum lagi. Dengan adanya keputusan ini diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan efektifitas kinerja polisi. Keputusan ini tidak berlaku surut,” tegas Didiek, Selasa (18/11/2025).
Dekan Fakultas Hukum Unigoro, itu menjelaskan, putusan yang diterbitkan MK memang tidak akan memuaskan semua pihak terutama tentang larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Apapun Keputusan MK harus dihormati. Kalaupun ada sejumlah pihak yang tidak menerima, ya solusinya buat UU lagi. MK putusan final dan terakhir,” jelasnya.
Pria yang aktif sebagai notaris ini mencontohkan, instansi sipil yang saat ini dijabat oleh anggota Polri adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), dan masih banyak lagi. Didiek menilai, putusan MK tersebut merupakan bagian dari reformasi di lembaga kepolisian.
“Biarlah polisi menjadi dirinya sendiri di bidang keamanan dalam negeri dan penegakkan hukum. Untuk menghindari beragam konflik kepentingan. Terutama dalam penanganan kasus tipikor (tindak pidana korupsi),” tukasnya.(red)






