Isi Kuliah Praktisi Hukum Unigoro, Jaksa Kejari Bojonegoro: Korupsi Timbul dari Sifat Serakah

Kuliah praktisi Unigoro.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, M. Lucky Kresna Aji, SH, saat mengisi kuliah praktisi di Prodi Hukum Unigoro.

SuaraBanyuurip.com – Korupsi selalu timbul dari sifat serakah. Untuk menghindari perbuatan tersebut harus ditanamkan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.

Demikian disampaikan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, M. Lucky Kresna Aji, SH, saat mengisi kuliah praktisi di Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Rabu (3/12/25).

Lucky menjelaskan definisi tindak pidana korupsi (tipikor) dari berbagai sudut pandang dan regulasi hukum. Dia juga menyoroti perbedaan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

“Pasal 2 subjeknya universal, untuk yang siapapun merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan pasal 3 subjeknya lebih spesifik ke seseorang yang memiliki kedudukan atau jabatan menyalahgunakan wewenangnya,” jelasnya.

Ada tujuh bentuk tipikor yang ditangani oleh kejaksaan. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Kerugian Keuangan negara telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016. Frasa tentang kerugian keuangan negara diklasifikasikan lagi menjadi 8 delapan bentuk.

“Kerugian dalam tipikor tidak hanya merugikan keuangan negara. Korupsi memiliki multiply effect yang luar biasa. Contohnya seperti skandal korupsi timah di Bangka Belitung. Yang rusak bukan keuangan negara saja, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan secara massif,” terang Lucky.

Nilai dasar anti korupsi yang harus ditanamkan kepada mahasiswa adalah integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Bagi jaksa yang pernah berdinas di berbagai pulau ini, korupsi selalu timbul dari sifat serakah.

“Kita harus membedakan need (kebutuhan, Red) dan want (keinginan, Red). Begitu pula saat kita menyaksikan influencer di sosmed menunjukkan gaya hidupnya yang hedon, ini sangat riskan untuk membuat seseorang melakukan perbuatan melawan hukum. Demi memenuhi keinginan dan gaya hidup,” tandasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait