Terdakwa Pembunuhan di Musala Kedungadem Sujito Divonis Hukuman Mati ‎

Sujito
HUKUMAN MATI: Terdakwa Sujito bin Slamet di kursi pesakitan.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Kamis (11/12/2025).

‎Sejak awal, suasana persidangan berlangsung tegang. Ruang sidang penuh oleh keluarga korban dan warga yang mengikuti jalannya perkara. Ketika majelis hakim mulai membacakan pertimbangan putusan, keluarga korban menahan air mata sebagian lainnya tampak memejamkan mata menahan emosi.

‎Ketegangan mencapai puncaknya saat hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

‎“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti saat membacakan amar putusan.

‎Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Sujito sangat keji dan meresahkan masyarakat. Tindakannya dilakukan secara sadar menggunakan sebilah parang, menyasar para jemaah yang sedang melaksanakan salat Subuh berjemaah. Dua korban, Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, meninggal dunia, sementara Arik Wijayanti yang berusaha melindungi suaminya mengalami luka berat.

‎Selain meninggalkan korban jiwa, perbuatan terdakwa juga dinilai menciptakan luka psikologis mendalam bagi keluarga korban. Hakim pun menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

‎Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abuma’in, menyampaikan, bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎“Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia minta pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” ujar Mbah Naryo, sapan akrab advokat sepuh ini.

‎Vonis mati tersebut disambut lega oleh keluarga korban. Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman mati merupakan vonis yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dinilai sangat tidak manusiawi.

‎“Kami puas dengan putusan hukuman mati dari majelis hakim. Vonis itu sesuai dengan yang kami harapkan,” ungkapnya.

‎Usai sidang, ketegangan berlanjut di luar ruang persidangan. Ketika petugas hendak menggiring terdakwa menuju mobil tahanan, sejumlah pengunjung sidang yang didominasi keluarga korban tiba-tiba bergerak mendekat dan hampir menghakimi terdakwa.

‎Meski begitu, Sujito akhirnya berhasil dibawa masuk ke mobil tahanan, namun suasana masih memanas hingga kendaraan meninggalkan halaman pengadilan.

‎Kilas balik perkara, kasus pembunuhan subuh berdarah di Musala Al-Manar terjadi pada Selasa, 29 April 2025. Terdakwa Sujito mengamuk dan membacok tiga jemaah salat Subuh menggunakan sebilah parang. Dua korban, Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, meninggal dunia di tempat, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.(fin)

Pos terkait