SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sujito (67), terdakwa kasus pembunuhan jemaah salat subuh di Musala Al Manar Desa/Kscamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali menjalani persidangan, Rabu (1/10/2025), di pengadilan negeri setempat. Sidang perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam persidangan terungkap, Sujito memiliki niat membunuh tetangganya sendiri. Niat itu terlihat dari adanya alat bukti berupa parang yang sudah disiapkan untuk digunakan membacok tiga korban yang masih tetangganya. Akibat perbuatan terdakwa, korban Abdul Aziz (63) Ketua RT dan Cipto Rahayu (63), meninggal dunia.
Sidang pembunuhan dengan terdakwa Sujito berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, di dampingi dua Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menggali dan mencocokkan kronologi peristiwa pembunuhan, juga detail masalah yang menjadi motif terdakwa hingga tega menghabisi nyawa 2 tetangganya itu. Keterangan terdakwa juga dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fakta-fakta dalam persidangan terungkap, antara lain, adanya dua hal yang tidak saling bersesuaian. Yakni, terdakwa mengaku tidak ada niatan untuk membunuh kedua tetangganya. Melainkan hanya sebatas untuk memberi pelajaran agar korban jera.
Bertentangan dengan pengakuannya itu, terdakwa Sujito juga mengakui bahwa sebelumnya ia telah menyiapkan sebilah parang untuk menyerang korban pada saat salat subuh. Selain itu diakuinya akar masalah adalah dendam dan sakit hati terdakwa terhadap para korban, perihal tanah yang sekarang menjadi jalan, dan menyoal cucunya tidak mendapat bantuan sosial.
“Selama persidangan terdakwa Sujito menunjukkan sifat aslinya yang keras kepala, keterangan yang disampaikan pun berbelit-belit sehingga hal itu yang membuat jalannya persidangan sempat berjalan alot,” ujar JPU) Adieka Raharditiyanto dalam wawancara cegat usai persidangan.
Ia menjelaskan sidang kali ini merupakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Berikut penjelasan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR).
“Dalam persidangan tadi sudah jelas dan terbukti, bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan,” terang Adieka.
Dalam sidang, JPU Adieka menghadirkan pula saksi kunci dan membawa barang bukti berupa parang yang digunakan terdakwa Sujito menghilangkan nyawa kedua korbannya.
“Agenda sidang elanjutnya agenda pembacaan tuntutan, saat ini masih kami sempurnakan,” tegasnya.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa, Sunaryo Abu Naim mengaku mengikuti saja jalannya persidangan sesuai hukum acara yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya keadilan perkara ini kepada Majelis Hakim yang menangani.
“Biar hakim yang menilai dan memutuskan, kami sepenuhnya mengikuti,” tandas Mbah Naryo, sapaan akrabnya.(fin)





