Oleh : Achmad Imam Fatoni, S.Pd.I
Polemik terkait penamaan dan pola pengelolaan sebuah masjid di wilayah Bojonegoro khususnya Masjid Wisata religi di kecamatan Margomulyo seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga simbol persatuan, kerukunan, dan pelayanan umat.
Oleh karena itu, sudah selayaknya pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Bojonegoro melakukan pertemuan kembali secara terbuka dan konstruktif guna menyamakan persepsi serta memastikan pengelolaan masjid berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan tersebut menjadi penting agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif akan memberikan legitimasi yang kuat, baik secara hukum maupun sosial, terutama dalam hal penamaan masjid dan sistem pengelolaannya agar tetap inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umat.
Landasan Hukum: PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Dalam pendirian dan pengelolaan rumah ibadah, termasuk masjid, pemerintah telah mengatur secara jelas melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan umat beragama dan kerukunan masyarakat sekitar.
Persyaratan Umum.
1. Keperluan Nyata
Harus terdapat kebutuhan riil dari umat beragama terkait di wilayah tersebut. Masjid didirikan bukan sekadar simbol, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan ibadah masyarakat Muslim setempat.
2. Persyaratan Administrasi dan Teknis
Bangunan masjid wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek keselamatan, tata ruang, dan lingkungan.
Persyaratan Khusus (PBM 9 & 8/2006)
1. Pengguna Tetap Diperlukan daftar nama dan fotokopi KTP minimal 90 orang pengguna tetap, yang disahkan oleh pejabat setempat.
2. Dukungan Masyarakat Sekitar
Harus ada dukungan tertulis dari minimal 60 orang warga sekitar lokasi masjid, disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
3. Rekomendasi Lembaga Terkait
Rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten/kota menjadi syarat mutlak.
4. Izin Kepala Daerah
Izin prinsip dari Bupati atau Wali Kota diperlukan sebagai bentuk persetujuan resmi pemerintah daerah.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Sebagai bagian dari proses administratif, sejumlah dokumen harus disiapkan, antara lain:
1. Surat permohonan atau proposal kepada FKUB.
2. Daftar nama dan fotokopi KTP pengguna tetap (minimal 90 orang).
3. Daftar nama dan fotokopi KTP warga pendukung (minimal 60 orang).
4. Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
5. Fotokopi sertifikat tanah atau surat pernyataan kerelaan tanah apabila milik pihak lain.
6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, dan potongan).
7. Surat pernyataan kesanggupan membuat sistem peresapan air hujan.
8. Surat pernyataan kesanggupan mengurus perubahan peruntukan tanah apabila diperlukan.
Saran:
Dengan mengacu pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, jelas bahwa pendirian dan pengelolaan masjid harus dilakukan secara tertib, transparan, dan berlandaskan musyawarah. Oleh karena itu, pertemuan kembali antara eksekutif dan legislatif Bojonegoro menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa penamaan dan pola pengelolaan masjid tidak bertentangan dengan regulasi serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat fungsi masjid sebagai pusat ibadah sekaligus perekat kerukunan umat.
Penulis adalah Ketua Yayasan Teras Center Nusantara.




