Permendikdasmen Nomor 4/2026 Terbit, Dinas Pendidikan Bojonegoro: Guru Bisa Nyaman dan Aman Mengajar

PBG Bojonegoro.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Bojonegoro, Fathur Rohim (pegang mix) bersama sejumlah narasumber di Podcast Dewan Jegrank.

SuaraBanyuurip.com – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) telah terbit. Aturan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena menjamin rasa aman, nyaman, serta kepastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Bojonegoro, Fathur Rohim menyampaikan, terbitnya Permendikdasmen No.4/2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru menjalankan tugasnya dalam kegiatan pembelajaran. Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan terhadap hukum, profesi, serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan.

“Ini sangat sangat bermanfaat bagi guru-guru,” tegas Rokhim saat menjadi narasumber di podcast Dewan Jegrank bertema “Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Bojonegoro, Strategi dan Inovasi” Selasa (20/1/2026) malam.

Menurutnya, paradigama walimurid terhadap guru sekarang ini sangat berbeda dengan jaman dulu. Hal itu ditandai dengan maraknya peristiwa guru dilaporkan ke polisi karena memberikan sanksi kepada muridnya.

“Kalau dulu, murid dimarahi gurunya kemudian wadul orang tuanya malah akan dimarahi. Tapi sekarang tidak,” ungkapnya.

“Terus terangan, dengan adanya peristiwa-peristiwa di daerah lain menjadikan guru was-was. Mereka tidak Pede seperti jaman dulu. Guru tidak menaikkan kelas tidak ada orang tua komplain. Tapi sekarang jamannya beda,” lanjut Rokhim.

Oleh karena itu, tambah dia, dengan adanya Permendikdasmen No.4/2026, bisa melindungi guru, sehingga mereka menjadi nyaman mengajar. Pihaknya, sekarang ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari aturan tersebut.

“Kami berharap guru memahami betul aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah. Baik mengenai proses pembelajaran, keamanan dan kenyamanan,” pungkasnya.

Ketua PGRI Bojonegoro, M. Khuzaini menambahkan, guru sekarang ini berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi dituntut dan memiliki tanggungjawab mencerdasakan anak didiknya. Namun di sisi lain dibayangi rasa takut dilaporkan ke polisi, bahkan dihajar walimurid ketika memberikan sanksi kepada muridnya yang nakal.

“Jadi posisinya guru sekarang ini serba repot. Anak nakal yang disalahkan guru. Tapi ketika guru menghukum anak yang nakal untuk dibina malah harus berurusan dengan hukum,” bebernya.

Khuzaini berharap dengan terbitnya Permendikdasmen No.4/2026 tersebut dapat memberikan jaminan perlindungan kepada guru. Sehingga guru bisa mengajar dengan tenang dalam kegiatan belajar mengajar.

“Agar para guru tidak lagi dihantui dengan rasa ketakutan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Permendikdasmen Nomor 4/ 2026, bahwa tujuan utama perlindungan adalah memastikan guru dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2, yang menyatakan guru berhak merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 4/ 2026 juga mengatur prinsip-prinsip perlindungan, antara lain tidak diskriminatif, akuntabel, nirlaba, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini, dalam Pasal 3 diatur, guru tidak dapat langsung disalahkan tanpa proses klarifikasi dan penegakan aturan yang adil.

Permendikdasmen Nomor 4/ 2026 tersebut memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan ancaman, termasuk kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, hingga diskriminasi. Perlindungan ini juga mencakup tindakan yang terjadi di media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Tidak hanya aspek keselamatan personal, profesi guru juga mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan secara administratif dan profesional. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembatasan hak berbicara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15.

Lebih lanjut, regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan ancaman, termasuk kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, hingga diskriminasi. Perlindungan ini juga mencakup tindakan yang terjadi di media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Tidak hanya aspek keselamatan personal, profesi guru juga mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan secara administratif dan profesional, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembatasan hak berbicara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15.

Selain itu, karya guru berupa modul, buku, dan inovasi pembelajaran turut mendapat perlindungan hukum sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Dalam mekanisme pengaduan, guru dan tenaga kependidikan dapat melaporkan pelanggaran atau permasalahan yang dialami kepada Satuan Tugas Perlindungan melalui aplikasi resmi Kemendikdasmen. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah, pengaduan dapat diteruskan ke tingkat pusat sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 36.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait