SuaraBanyuurip.com – Forum kader Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPD NasDem di Jalan Dewi Sartika, Rabu (15/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk respons atas pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tidak proporsional serta melanggar etika jurnalistik.
Dalam aksi tersebut, para kader menyampaikan keberatan terhadap narasi pemberitaan yang dianggap merendahkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta menyebut partai sebagai entitas komersial. Selain itu, isu dugaan agitasi terkait merger antara Partai NasDem dan Partai Gerindra juga mendapat penolakan keras dari kader di daerah.
Puluhan peserta aksi tampak bergantian menyampaikan orasi sambil membawa poster berisi tuntutan. Mereka mendesak agar aspirasi tersebut diteruskan ke tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem di Jakarta.
Koordinator aksi, Totok mengatakan, bahwa kader tidak menerima perlakuan yang dinilai mencederai kehormatan pimpinan partai.
“Kami tidak terima harga diri Ketua Umum kami dilecehkan,” ujarnya di tengah aksi.
Setelah pembacaan pernyataan sikap, perwakilan massa menyerahkan tuntutan resmi kepada Ketua DPD Partai NasDem Bojonegoro, Soehadi Moeljono, untuk segera ditindaklanjuti. Massa juga menyatakan kesiapan melanjutkan aksi ke Jakarta apabila pihak Tempo tidak memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf.
Ketua DPD Partai NasDem Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi kader hingga ke tingkat pusat.
“Kami seluruh kader NasDem di Kabupaten Bojonegoro tetap solid. Aspirasi ini akan kami kawal hingga ke DPP,” tandasnya.(red)
Berikut lima pernyataan sikap yang disampaikan kader NasDem Bojonegoro:
1. Menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik.
2. Menuntut Majalah Tempo meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada Surya Paloh serta seluruh kader NasDem di Indonesia.
3. Mendesak Dewan Pers untuk bertindak tegas terhadap pemberitaan tersebut.
4. Meminta pihak terkait menjatuhkan sanksi berat hingga penonaktifan karena dinilai mencederai fungsi media sebagai penyaji informasi yang akurat.
5. Menuntut proses hukum yang adil apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam pemberitaan tersebut.
Kader NasDem Bojonegoro Keberatan, Desak Tempo Klarifikasi dan Minta Maaf





