SuaraBanyuurip.com – Plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam peradilan pidana dapat mempercepat persidangan dan menghemat anggaran dalam penanganan perkara. Terdakwa juga bisa mendapat kepastian hukum lebih cepat dan peluang memperoleh keringanan hukuman.
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, SH., M.Hum saat mengisi kuliah prakrisi prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) di modern class fakultas, Rabu (24/6/2026).
Menurut Reni, panggilan akrabnya, latar belakang munculnya plea bargaining untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dengan proses yang lebih singkat, negara dapat menghemat waktu, tenaga, dan anggaran dalam penanganan perkara pidana.
“Sedangkan bagi terdakwa, pengakuan bersalah dapat memberikan kepastian hukum lebih cepat dan peluang memperoleh keringanan hukuman,” katanya.
Namun yang perlu digarisbawahi, lanjut Reni, pengakuan bersalah tidak bisa dilakukan sembarangan. Hakim harus memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya.
“Terdakwa juga wajib didampingi oleh advokat agar hak-haknya tetap terlindungi,” tegasnya.
Reni menjelaskan, plea bargaining telah diatur dalam pasal 78 KUHAP, pasal 205 KUHAP, serta pasal 234 KUHAP. Setiap pasal tersebut memiliki peruntukkan sesuai dengan pasal pidana yang dikenakan terhadap terdakwa.
Dia mencontohkan, pasal 78 KUHAP diterapkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda kategori V.
“Alur pertamanya ada di penuntut umum. Apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak? Apakah terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi? Terdakwa wajib didampingi advokat sekaligus dibuatkan berita acara pengakuan bersalah,” terangnya.
Reni menambahkann plea bargaining merupakan upaya untuk menciptakan proses peradilan yang lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban. Mekanisme ini diharapkan dapat membantu mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(red)





