SuaraBanyuurip.com – Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 124,44 per ton. Harga ini turun 5,62 persen atau USD 7,41 per ton dibanding HBA periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131,85 per ton.
Penetapan dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. HBA tersebut berlaku pada titik serah Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB vessel.
Namun, secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 lebih tinggi dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 102,22 per ton. Selisihnya mencapai USD 22,22 per ton atau disebut meningkat 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan penurunan HBA periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi harga penjualan aktual yang digunakan dalam penghitungan.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri di Jakarta dikutip (7/8/2026).
HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Dalam penghitungan selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batubara, antara lain nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.(red)
Kementerian ESDM tetapkan empat kategori Harga Acuan Batubara untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026:
1.HBA untuk 6.322 GAR sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
2.HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.
3.HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.
4.HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.


