SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sebanyak 301 narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pemberian remisi dilaksanakan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026.
Hadir dalam agenda ini, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro serta petugas Lapas Bojonegoro.
Pemberian Remisi Umum menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dilakukan pukul 08.30 WIB oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca.
Dari total 301 warga binaan penerima remisi, sebanyak 295 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I). Sementara enam orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II).
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi mulai satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan serta masa pidana masing-masing.
Untuk penerima RU-I, sebanyak 42 orang memperoleh remisi satu bulan, 80 orang dua bulan, 118 orang tiga bulan, 38 orang empat bulan, 16 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Sedangkan enam penerima RU-II terdiri dari satu orang mendapatkan remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dua orang tiga bulan, dan dua orang empat bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.
Remisi dikatakan bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
”Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Hari Winarca.
Menurut kawan sekelas pentolan grup band Dewa, Ahmad Dani ini, momentum HUT Kemerdekaan RI juga harus menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Kemerdekaan, kata dia, memiliki makna penting bagi warga binaan dalam membangun kembali harapan dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
Warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan dapat menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk semakin aktif mengikuti pembinaan.
”Ketika nantinya kembali ke masyarakat, mereka dapat membawa perubahan positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Sementara Bupati Bojonegoro Setyo Wahono berharap remisi yang diterima warga binaan dapat memberikan manfaat sekaligus menjadi modal dan semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Saya harap yang dapat remisi ini dapat menjadi manfaat bagi mereka, serta menjadi modal dan semangat untuk perubahan ke depannya,” ujar Setyo Wahono.(fin)





