Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dalam periode sebulan terakhir Polres Bojonegoro mengungkap empat tindak pidana umum. Perkara tersebut berupa pencabulan terhadap anak, pembunuhan dan penganiayaan anak terhadap orang tuanya, penipuan dan penggelapan dua unit kendaraan, dan pencurian peralatan konstruksi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty, mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menghadirkan proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Yenni Diarty dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/09/2026). Dalam pernyataan pers mengundang para junalis itu, ia didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana.
Sedangkan Cipto Dwi Leksana menguraikan rincian dari kasu yang berhasil ditangani jajarannya. Petama, pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas IX MTs. Tersangkanya S alias M (56), warga Kecamatan Padangan.
Peristiwa terjadi di dalam angkutan umum yang melintas di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, pada 22 Juli 2026. Polisi mengamankan tersangka pada 29 Juli 2026 di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan tersangka serta rekaman video.
Kedua, pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Mahmud (30), warga Kecamatan Baureno, terhadap kedua orang tuanya di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, pada 26 Agustus 2026. Sesuai hasil pemeriksanaan tersangka memukul kepala ibunya, Supatmi, menggunakan paving berulang kali hingga meninggal. Ia juga diduga mencekik dan membenturkan kepala ayahnya hingga mengalami luka serius.
“Untuk kondisi kejiwaan tersangka masih dalam tahap observasi, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan,” kata Cipto Dwi Leksana
Ketiga, penipuan dan penggelapan dua kendaraan dengan tersangka Eko Santoso (47), warga Kecamatan Purwosari. Ia menguasai satu unit Toyota Innova Reborn, dan satu unit Toyota Hilux milik korban dengan modus kendaraan tersebut akan disewakan sebagai kendaraan operasional perusahaan.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada 12 Agustus 2026. Kedua kendaraan juga berhasil disita sebagai barang bukti. Motif tersangka adalah kebutuhan uang akibat gaya hidup dan kecanduan judi online.
Keempat, pencurian mesin dan peralatan konstruksi dengan tersangka Fario Nugroho (26), dan Maskur Ali Musa (24). Keduanya mencuri satu unit mesin roll pipa di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, serta delapan lembar scaffolding di Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo.
Mesin roll pipa dijual Rp3,7 juta, sedangkan scaffolding dijual Rp2,4 juta. Polisi menangkap kedua tersangka pada 27 Agustus 2026. Motifnya karena sakit hati, tersangka mengaku belum menerima sisa pembayaran upah pekerjaan dari korban. Dalam perkara ini polisi mengamankan baang bukti berupa mobil Mitsubishi L300, delapan lembar scaffolding, dan satu unit mesin roll pipa. (fin)