SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur mengaku tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tanah yang sudah dibebaskan operator minyak Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) untuk kepentingan pipanisasi darat di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang. Alasan Pemkab untuk masalah legalisasi tanah adalah urusan Badan Pertanahan (BPN) dan sengketa tanah dapat diselesaikan di pengadilan negeri (PN).
Dari enam Kecamatan di wilayah Tuban yang dilalui pipa minyak Blok Cepu sampai sekarang ini masih terdapat permasalahan tentang adanya sertifikat ganda pada tanah seluas 8.040 m2 di Desa Leran Kulon yang terlanjur di beli MCL. Disamping itu, ada sebagian tanah yang sudah dibebaskan MCL namun pajaknya masih ditanggung pemerintah desa setempat karena belum rampungnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah yang sudah dibeli.
“Pemkab tidak ada kewenangan untuk menyelesaikan itu, semua itu hanya bisa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri,†jawab Kasubbag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo saat ditanya terkait beberapa kasus yang ada di salah satu desa lintasan pipa minyak Blok Cepu melalui telepon genggamnya (Telgam), Rabu (2/1/2012).
Proyek pipanisasi yang tengah berjalan itu dikerjakan PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT), kontraktor engineering, procurement and construction (EPC 2) Banyuurip, kontraktor MCL. Â tersebut melalui ponselnya, Rabu (2/1/2012).
Joni menjelaskan, dalam beberapa kasus yang ada di Desa Leran Kulon tersebut, Pemkab Tuban tidak ada kewenangan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam masalah disana. Hanya dia mengatakan, apabila secara kekeluargaan tidak bisa diselesaikan, maka pilihannya adalah masalah tersebut harus diselesaikan secara hukum.
Sebab, menurut Joni, semua permasalahan terkait legalisasi adalah ranah dan wewenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta untuk masalah semua hal yang menyangkut sengketa hanya bisa diselesaikan oleh PN.
“Itu bukan kewenangan dari Pemkab,†jawab Joni menegaskan kembali.
Diketahui, setelah beberapa waktu lalu kepala desa Leran Kulon menuding MCL tidak membayar pajak atas tanah yang dibeli didesa tersebut. Selain itu beberapa warga yang mengaku ahli waris melakukan pematokan di salah satu bidang tanah yang dilintasi proyek pipa karena diketahui tanah yang dibeli MCL muncul sertifikat ganda.(edp)