Komisi D Segera Cek Kerusakan Jembatan Ndanggerong

Jembatan Ndanggerong

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengecek retaknya sebagian bangunan Jembatan Ndanggerong, Desa Ngadiluwih, penghubung Ngasem ke Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang baru saja selesai pembangunannya.

“Kami dapat laporan dari warga adanya kerusakan infrastruktur jembatan yang baru dibangun,” kata Ketua Komisi D, Abdullah Umar, Minggu (5/1/2020).

Dia katakan, selain mengecek kondisi jembatan, juga akan mengklarifikasi Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Penataan Ruang. Bagaimana bisa, bangunan miliaran rupiah ada sebulan selesai dibangun sudah pada retak.

“Kita cek dulu, retaknya karenakan apa. Apakah kena bencana alam seperti banjir atau karena transportasi alat berat atau truk pengangkut material atau memang kualitasnya buruk. Harus dicek dulu,” imbuh politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Salah satu warga setempat, Ratri (40) mengaku, heran dengan kondisi jembatan yang menghubungkan dua desa di sekitar Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB), dan poros Kecamatan Ngasem-Gayam tersebut. Karena belum sebulan selesai dibangun sudah terdapat sebagian bangunan yang rusak.

Baca Juga :   Pencurian Disiang Bolong Marak di Lamongan

“Kok bisa bangunannya cor sudah pada retak-retak dan pinggirannya ambrol. Padahal baru dibangun,” kata ibu dua anak.

Sementara itu, Kepala Bidang Jembatan DPU Bina Marga, Wardi, belum memberikan jawaban terkait ini.

Dari data SIIPP.Net menyebutkan, Penggantian Jembatan Ndangerong Ngadiluwih (Ngasem – Bandungrejo) Kecamatan Ngasem (SK No. : 188/246/KEP/412.013/2017; Ruas No. : 84) diketahui dikerjakan pada Januari 2019 s/d April 2019.

Waktu pekerjaan menunjukkan bulan April 2019 s/d Desember 2019 dengan kategori pengadaan pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan tender. Nampak keterangan, tender sudah selesai dikerjakan dari tahun APBD 2019 Pagu Anggaran senilai Rp. 1.440.000.000.

Sementara di papan proyek menunjukkan pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Amin Karya, waktu pelaksanaan 135 hari mulai awal kontrak 19 Juli 2019 sampai 30 November 2019 senilai Rp1.227.236.622.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *