Kontraktor Lokal Blokir Proyek EPC-5 Banyuurip

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Pemblokiran jalan masuk lokasi proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, oleh kontraktor lokal kembali terjadi, Sabtu (25/4/2015) pagi tadi. Gara-garanya, invoice (tagihan) pembayaran pekerjaan proyek selama tujuh bulan tak kunjung dicairkan kontraktor pelaksana proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Constructions/EPC).

Pemblokiran dilakukan CV Prima Abadai di wilayah proyek EPC-5 Banyuurip yang dikerjakan PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK – Rekind) di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Akibatnya puluhan kendaraan proyek macet tak bisa masuk dan keluar lokasi.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebut, pemblokiran jalan masuk itu dilakukan karena PT HK ingkar janji membayar tagihan yang diajukan CV PA hingga selama tujuh bulan dan sudah melebihi jatuh tempo.

“Saya terpaksa meblokir jalan masuk lokasi proyek ini. Karena HK tidak menepati janji yang hingga kini belum dibayar lunas,” kata Direktur CV PA, Kamidin kepada suarabanyuurip.com, sabtu (25/04/2015).

Hanya saja, ketika disinggung bulan berapa janji HK membayar dan berapajumlah hutang yang belum dibayar HK, Kamidin tidak menyebutkan.

Baca Juga :   PT KAI Minta Pengguna Aset Perbarui Kontrak

Dia hanya menegaskan, aksi yang dilakukan bukan untuk menghambat proyek Banyuurip, namun untuk menuntut hak yang belum diberikan HK.

“Kalau HK tidak mau diruweti pekerjaannya ya segeralah melunasi hutangnya. Jika tidak, saya akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi untuk menutup total proyek EPC-5. Karena, kami juga butuh dana untuk membayar tanggungan material dan lain sebagainya. Sebab, selama molor saya sudah nalangi duluan terus,” tegas warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam itu. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *