SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mencatat hingga kuartal kedua akhir bulan Juni 2016, jumlah kekerasan anak yang ditanganinya ada 40 kasus. Jumlah tersebut tergolong tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, total selama tahun 2015 ada 125 kasus kekerasan.
“40 kasus tergolong tinggi selama 6 bulan terakhir,” kata Ketua KPR Tuban, Imanul Insthofiana, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (7/7/2016).
Tingginya kasus tersebut akibat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melawan dan menolak kekerasan di Bumi Wali (Sebutan lain Tuban).
Aktivis yang konsen mengawal isu kekerasan perempuan dan anak tersebut, mencatat partisipasi masyarakat soal praktik kekerasan baru di 3 kecamatan meliputi, Kecamatan Plumpang, Tuban, dan Kerek.
Untuk masyarakat di 17 kecamatan lainnya masih minim partisipasinya. Sebab melapor praktik kekerasan masih dianggap membuka sebuah aib keluarga. Sehingga jarang keluarga korban sadar akan pentingnya memberi efek jera bagi pelaku.
“Jarang ada keluarga yang berani melapor langsung, seringkali melalui perangkat desa,” imbuhnya.
‪Padahal KPR sudah kerap memberikan sosialisasi ke masyarakat bawah, melalui pemerintah kecamatan, pemerintah desa maupun jaringan perempuan dan anak.
Tetapi praktik kekerasan perempuan dan anak di Bumi Wali, seakan tak pernah surut. Hampir setiap minggu KPR memperoleh laporan kasus, baik pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga, maupun penganiayaan dan perkosaan.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya berhasil membentuk jaringan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Serta berhasil menggaet pengacara asal Mojokerto, Jawa Timur, untuk mendampingi korban kekerasan dalam persidangan.
“Hasilnya selama 3 bulan korban terus menang dalam persidangan maupun banding ulang dari pelaku,” tambahnya.
Upaya sosial tersebut dilakukan untuk meminimalisir kerugian korban berkelanjutan, serta memberikan efek jera pelaku melalui jalur hukum.
Pihaknya meminta siapapun yang mengetahui adanya praktik kekerasan di Tuban, segera melaporkan ke KPR secara langsung maupun Pemdes. Sebab setiap perangkat desa sudah memiliki kontak KPR.
“Selain itu biaya pendampingan maupun pengacara dalam persidangan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” jelasnya
Sementara, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, ketika bertemu dengan KPR sangat mengapresiasi terobosan dan dedikasi LSM Tuban tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemda) Â mendukung adanya penyediaan pengacara bagi korban kekerasan. Sebab hingga kini terbatasnya anggaran APBD, belum mampu mendampingi korban kekerasan secara tuntas.
“Pemda Tuban belum mampu memberikan layanan pengacara gratis bagi korban kekerasan,” pungkasnya.(Aim)