Semester I, 26 Anak Tuban Jadi Korban Kekerasan

Direktur KPR Tuban Nunuk Fauziyah

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Selama satu semester 2017, sudah ada 26 anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menjadi korban kekerasan. Fenomena ini membuktikan belum efektifnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak, maupun Perda Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“Regulasi tersebut masih belum sakti baik di anggaranya maupun untuk menjamin hak-hak anak serta perlinduangan terhadap anak,” ujar Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada suarabanyuurip.com, Senin (24/7/2017).

Catatan Nunuk menyebutkan, selama enam bulan terakhir ada lima anak Bumi Wali (sebutan lain Tuban) menjadi korban perkosaan (pks), lima pelecehan seksual (ps), lima korban trafficking, sembilan pencabulan, dan dua mengalami kekerasan terhadap anak (kta).

Bahkan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAS) tanggal 23 Juli 2017, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Tuban dikejutkan dengan penemuan bayi berumur tiga hari dalam kondisi meninggal. Mayat seorang anak tersebut ditemukan di tempat wisata Pasir Putih, Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban.

Jelas dengan situasi ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sejak tahun 2004 hingga sekarang konsentrasi kepada perlindungan anak dan perempuan bersedih dan berkabung. Situasi ini sangat mencoreng Pemerintah Daerah Tuban. Artinya untuk merealisasikan cita-cita Kabupaten Tuban menjadi kabupaten layak anak lebih berat.

Berbeda dengan di beberapa daerah seperti, Jombang, Kota Kediri, Kota Malang dan Mojokerto yang telah memperingati Hari Anak Nasional. Seruannya melindungi anak dari segala macam unsur kekerasan dan pembunuhan serta pemenuhan hak anak. Mulai hak hidup, tumbuh kembang, perlidungan dan partisipasi seperti dalam mandat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga :   PMI Tuban Operasikan Alat Plasma Konvalesen

“Di Tuban tidak ada peringatan dalam bentuk apapun,” jelas mantan aktivis PMII Tuban ini panjang lebar.

Adanya kasus pembunuhan tersebut menambah daftar kekerasan anak yang terjadi di kabupaten tujuan investasi kelima terbesar se-Jatim. Data KPR sejak tahun 2004 sampai 2017, jumlah kekerasan anak bervariasi baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual.

Pada tahun 2004 ada 9 kasus, tahun 2005 28 kasus, turun menjadi 18 di tahun 2006, naik menjadi 26 kasus tahun 2007. 36 kasus tahun 2008. 55 kasus tahun 2009, 59 kasus tahun 2010. Tahun 2011 ada 69 kasus, tahun 2012 ada 59 kasus. Tahun 2013 ada 60 kasus. 66 kasus di tahun 2014. Puncaknya tahun 2015 ada 78 kasus, dan tahun 2016 ada 51 kasus.

Sekretaris Forum Anak Ronggolawe (FAR) Tuban, Isa Bella Putri Almasya, menginformasikan anak Indonesia memiliki 10 permintaan kepada Presiden RI. Permintaan itu disampaikan dalam Hari Anak Nasional yang dilaksanakan di Pekanbaru hari Minggu, 23 Juli 2017 di buka oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :   Olah Limbah Plastik Jadi Energi Alternatif

Siswa SMAN 2 Tuban ini menjelaskan, permintaan tersebut mulai tingkatkan akses layanan pembuatan akta kelahiran terkhusus di daerah pelosok. Tingkatkan peran forum anak dalam proses pembangunan. Libatkan tokoh masyarakat dalam implementasi pendewasaan usia perkawinan. Tumbuhkan pola asuh ramah anak.

Tingkatkan pengendalian terhadap peredaran narkotika, dan psikotropika serta lindungi anak dari iklan, promosi, sponsor dan asap rokok. Tingkatkan fasilitasi ramah anak dan perbaikan gizi buruk anak. Tingkatkan pendidikan melalui implementasi pelaksanaan sekolah 5 hari zonanisasi sekolah dan hapuskan.

Tingkatkan penggunaan internet sehat disertai semangat literasi pada anak. Tingkatkan pembelajaran siaga untuk anak di daerah rawan bencana dan konflik. Terakhir lindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise mengecam kejahatan terhadap anak seperti kejahatan seksual sebagai tindakan yang tidak bisa diampuni. Sekaligus mendorong jeratan hukum seberat-beratnya bagi pelaku. Kejahatan terhadap anak tidak bisa diampuni, penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku KDRT dan pembunuhan.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, telah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bekerja secara optimal. Pemkab sebisa mungkin telah mengoptimalkan keberadaan perda.

“Untuk penemuan bayi kami tidak bisa apa-apa dan sudah ditangani polisi,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *