SuaraBanyuurip.com – D. Suko Nugroho
Bojonegoro – Pembagian jatah gas suar (flare gas) Lapangan Sukowati yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina East Java (JOBP-PEJ) dinilai merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur. Sebab BUMD hanya diberi jatah sisa dari gas suar yang dibeli PT. Gazuma sebanyak 8 MMBTU – 12 MMBTU.Â
“Ini (pembagian jatah) terbalik. Seharusnya kita yang mendapatkan jatah pembelian 8 MMBTU – 12 MMBTU,†kata Direktur Utama PT. Bangkit Bangun Sarana (BBS), Deddy Afidick diruang kerjanya, Jum’at (24/6) kemarin.
Pertimbangan BUMD mendapat jatah pembelian gas suar lebih besar karena Bojonegoro sebagai daerah penghasil. Artinya tapak sumur Sukowati berada di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.
“Seharusnya sebelum perusahaan (JOBP-PEJ) menawarkan pada perusahaan lain, lebih baik ditawarkan pada Pemkab (BUMD) lebih dulu,†papar Deddy.
Seperti diketahui akibat pembakaran gas flare ini potensi pendapatan yang hilang setiap hari mencapai 30 ribu USD (Rp. 300 juta). Dengan asumsi, gas yang dibakar mencapai 400 BOPD.