SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Pemakaian lahan Perhutani seluas 120 ha di Desa Kunci, Kecamatan Dander oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur untuk rencana pembangunan lapangan terbang (Lapter) Khusus mendapat dukung Perhutani pusat. Hanya saja, untuk memakai lahan itu Pemkab Bojonegoro harus menggunakan sistim pinjam pakai atau tukar guling.
“Ini sesuai dengan Undang-undang Kehutanan No. 18 Tahun 2010 tentang pinjam pakai penggunaan lahan hutan,†kata Direktur Rehabilitasi dan Usaha Pengembangan Hutan Rakyat Perhutani Pusat, Tedjo Rumekso disela menghadiri pendatanganan kesepakatan (MOU) program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Kecamatan Baurno, Selasa (28/6).
Meski demikian, untuk menggunakan lahan perhutani sebagai lapter, Pemkab Bojonegoro harus memperoleh ijin dari kementrian kehutanan (Kemanhut) Republik Indonesia.
“Kita (Perhutani) hanya sebatas memberikan perbandingan teknis pada Kemenhut,†sergahnya.
Sedangkan untuk, nilai kompensasi pinjam pakai maupun tukar guling pemaikan Bandar udara untuk menunjang kegiatan Migas Blok Cepu itu semua hitung-hitungannya dilakukan oleh Kementria Kehutanan.
“Itu ditangan Kemenhut,†pungkasnya mantan Adminstratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro ini.Â