SuaraBanyuurip.com – Athok Moch. Nur Rozaqi
Meski tidak dihadiri JOB P-PEJ, perwakilan warga dari tiga desa sekitar Sumur Sukowati, Blok Tuban, tetap menyampaikan keluhannya kepada DPRD Bojonegoro. Warga mengaku, sejak dimulainya pemboran hingga sekarang belum menemukan hubungan harmonis dengan JOB P-PEJ.
“Bahkan masyarakat lebih sering dirugikan karena kegiatan pemboran yang dilakukan operator tidak menggunakan ketentuan yang berlaku,†ungkap Imam Sutikno, tokoh masyarakat Desa Campurejo yang diamini perwakilan masyarakat dari tiga sekitar Sukowati dihadapan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto dan Ketua Komisi C Fauzan, Senin (11/7).
Dicontohkan, seperti moving rig pemboran Sumur Sukowati Pad A yang dilakukan JOB P – PEJ pada 4 desember tahun 2010 lalu. Moving itu tanpa ada ijin lebih dulu yang kemudian mendapat protes dari warga sehingga pada akhirnya dihentikan.
“Kami tahu bahwa pengeboran ini merupakan hajat Negara, tetapi kami juga tidak mau dirugikan,†tegas pria yang selalu mengenakan kopyah ini.
Menurut dia, kegiatan pemboran ini sudah diatur oleh undang – undang, baik tentang perminyakan maupun kemasyarakatan. Misalnya, undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang keterlibatan warga terdampak dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Jika perundangan tersebut tidak di terapkan itu sama dengan bohong. Ironisnya, tidak ada bantuan dari pemda dan DPRD,†sindir Imam.
Bukan hanya itu, JOB PPEJ juga sering mengabaikan peringatan dari pihak pemerintah desa setempat. Lain itu, kegiatan pemboran ini sering mengganggu warga sekitar.
“warga sering mengeluh karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas pengeboran yang tidak ada pembicaraan dan kompensasi yang semestinya,†pungkasnya.
DPRD berjanji dalam waktu dekat ini segera mempertemukan pihak – pihak terkait dengan menyesuaikan agenda baik dari DPRD, pihak JOB PPEJ, dan masyarakat.