SuaraBanyuurip.com –D Suko Nugroho
Peletakan batu pertama proyek engineering, procurement, and construction (EPC) 1 Banyuurip oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Selasa (6/12) kemarin, tetap dilaksanakan di lokasi central processing facility (CPF). Padahal sebelumnya Bupati Bojonegoro Suyoto meminta, agar peletakan batu pertama EPC 1 itu dilaksanakan di dalam lokasi well Pad A Banyuurip karena proyek tersebut belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), baru ijin ganguan (HO) CPF.
Meski demikian Suyoto mengaku tidak mempermasalahkannya. Â Sebab menurut bupati, peletakan batu pertama yang dilakukan Menteri ESDM bukan berarti menggugurkan kewajiban pengurusan ijin proyek EPC 1 Banyuurip.
“Untuk pembangunan CPF EPC 1 kita minta dilaksanakan setelah ijin tuntas,†kata Suyoto melalui pesan pendeknya.
Sementera itu, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya, membenarkan bila peletakan batu pertama yang dilakukan Menteri ESDM kemarin berada dilokasi rencana pembangunan CPF.
Seperti diketahui, beberpa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Perijinan Bojonegoro sempat menghentikan topografi dan soil investigation (pengecekan kualitas tanah) yang dilakukan PT. Tripatra Engineers & Construction, kontraktor EPC 1 Banyuurip, karena belum memiliki ijin HO maupun IMB.
Bahkan, bupati juga sempat menegaskan, agar Tripatra tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi CPF sebelum semua perijinan proyek EPC 1 Banyuurip tersebut tuntas. Hingga saat ini, baik BP. Migas, MCL, maupun Tripatra belum mengajukan IMB ke Badan Perijinan Bojonegoro.