SuaraBanyuurip.com – Winarto
Daerah penghasil migas bakal memperoleh kucuran bonus tanda tangan setiap dilakukan penandatanganan kontrak wilayah kerja migas antara BP. Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Rencana ini masuk dalam salah satu klausul pembahasan undang-undang migas baru sebagai ganti undang-undang No. 21 Tahun 2001 yang tengah dibahas Komisi VII DPR RI.
â€Kami minta agar nanti daerah yang memiliki sumber daya alam memperoleh kucuran bonus,†kata Anggota Komisi VII DPR RI, Setya W Yudha ketika ikut menghadiri peletakan batu pertama proyek engineering, procurement, and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, di lokasi central procesing facility (CPF) Desa Mojodelik, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/12).
Selain itu, lanjut dia, dalam pembahasan undang-undang baru migas itu, pihaknya juga mengusulkan agar daerah penghasil tidak ikut menanggung biaya cost recovery yang dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Sehingga DBH yang diterima daerah penghasil bisa lebih besar.
â€Ini untuk keadilan DBH. Jika ini (Undang-undang No. 21 Tahun 2011) tidak dirubah, daerah penghasil akan meperoleh DBH kecil karena bagiannya harus terkurangi oleh cost recovery yang dikeluarkan KKKS,†jelas Yudha.
Yudha mengaku, juga telah meminta kepada Departemen Keuangan (Depkue) agar pembagian DBH tidak telat diterima daerah.
â€Kita sudah minta agar daerah penghasil diprioritaskan. Jangan sampai uang DBH untuk kebutuhan lain Depkue,†pungkasnya.