SuaraBanyuurip.com – Winarto
Kedatangan Menteri Energi Sumber Daya Alama (ESDM), Jero Wacik, pada peletakan batu pertama proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip beberapa waktu lalu, tidak banyak berpengaruh terhadap perkembangan pelaksanaan proyek konstruksi Blok Cepu. Konstruksi yang dijadwalkan Desember ini dipastikan tertunda.
Kepastian ketertundaan itu dapat dilihat dari beberapa persiapan yang belum dilakukan PT. Tripatra Engineers & Cosntruction, pemenenang tender EPC 1 Banyuurip. Yakni belum diumumkannya hasil prakualifikasi lima paket pekerjaan EPC 1 dari 46 paket pekerjaan yang akan ditenderkan, mobilisasi alat berat, dan belum tuntasnya proses ijin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, Menteri ESDM dalam kesempatan itu, meminta agar proyek Blok Cepu dapat diselesaikan lebih cepat. Agar produksi puncak Sumur Minyak Banyuurip dapat dilaksanakan 2013 dari target 2014. Untuk mendukung keinginan itu, utusan Presiden meminta kepada daerah untuk mempermudah perijinan. Pesan itu berulang-ulang kali disampaikan Jero Wacik dalam memberikan sambutan maupun dalam konfrensi pers.
“Indonesia bukan Bojonegoro. Karena itu pemerintah ditingkat daerah harus mendukung proyek nasional ini,†kata Jero Wacik.
Namun, kenyataannya, proyek senilai Rp. 6,3 triliun itu masih tetap mandek. PT. Tripatra tak dapat berbuat banyak. Setelah peletakan batu pertama dilakukan, tak ada aktifitas dilapangan yang dilakukan kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu tersebut.
â€Yang kita butuhkan sekarang ini adalah IMB untuk memulai konstruksi. Tanpa IMB kita tidak bisa mulai kegiatan konstruksi,†timpal Budi Karyawan, Community Affairs PT. Tripatra Engineers & Construction.
Akan tetapi bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, meski persoalaan Migas segala keputusannya berada ditangan pemerintah pusat. Namun segala resiko social masyarakat daerahlah yang bakal menanggungnya. Karena itulah, Pemkab terus bersikukuh agar persoalaan social masyarakat diselesaikan lebih dulu melalui komitmen jelas antara pemenang tender EPC, MCL, dan BP. Migas.
Salah satunya adalah direalisasikannya enam item kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama. Enam item itu adalah tukar guling tanah kas desa seluas 13 ha yang saat ini sudah disewa MCL dan telah menginjak tahun ke dua. Kemudian belum adanya kesepakatan penggunaan akses jalan Dusun Templokorejo dengan warga dan pengunaan lapangan Desa Gayam untuk lokasi proyek.
Selain itu belum adanya realisasi kompensasi infrastruktur atas penggunaan Jalan Rakjekwesi berupa pavingisasi, tanggul penahan tanah di Desa Brabowan, Mojodelik, dan Desa Bonorejo, yang semuanya masuk Kecamatan Ngasem.
Juga, pembicaran dengan para pihak untuk menjaga budaya sekitar pemboran atas pembongkaran sendang dan tujuh surat tidak keberatan dari warga setempat.
Enam item tersebut telah ditandatangani bersama oleh Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Soehadi Moeljono, Koordinator Wasdal BPU BP. Migas Iman Nurkamal, dan Execution Manager PBU Kenneth Dickson, di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Perwakilan BP. Migas Wilayah Jawa Timur, Papua dan Maluku (Japalu), jalan Panglima Soedirman No. 62 Surabaya, 16 November lalu.
“Ingin kita juga secepatnya tuntas. Enam item itu harus segera direalisasikan,†tegas Bupati Bojonegoro Suyoto usai meghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) II Partai Demokrat di Gedung Tri Dharma beberapa waktu lalu.
Apalagi, sekarang ini, Pemkab telah menerbitkan regulasi lokal khusus tentang migas. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2011 tentang optimalisasi Kandungan Lokal dalam Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas dan Peraturan Daerah (Perda) No. 23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas.
Dua payung hukum yang diterbitkan itu pun menjadi ‘senjata’ bagi Pemkab Bojonegoro untuk melindungi masyarakat lokal. Khususnya memaksimalkan kandungan lokal dikegiatan industri migas.
“Kita ingin adanya pendekatan partisipatif dalam kegiatan migas disini.Itu akan memberikan peran lebih bagi masyarakat lokal untuk terlibat. Sehingga gejolak sosial dapat dieliminer,†papar Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim ini.
Menanggapi persoalaan enam item tersebut, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan serangkaian rapat dengan Pemkab Bojonegoro dan BP. Migas untuk menyelesaikan persolaan tersebut. Sebab penyelesaian persolaan ini tidak bisa ditumpukan pada satu pihak dan perlu kerjasama maksimal dari semua pihak terkait.
“Misalnya mencari tanah pengganti, tanahnya dimana, tukar gulingnya itu perlu proses tersendiri,†pungkasnya.
Kendati demikian, MCL tidak dapat menargetkan penyelesaian enam item tersebut. Sehingga bisa dipastikan proyek konstruksi yang ditargetkan selesai 36 bulan sejak kontrak ditanda tangani bakal tertunda. Dampaknya, produksi puncak Blok Cepu juga tidak sesuai target.