SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Blora — Sebanyak 28 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Barang Milik Negara (BMN) diserahkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) diterimakan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Aset Hulu Migas berupa tanah di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ini semakin memperkuat komitmen PT Pertamina EP Cepu Zona 11 yang merupakan bagian dari Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream, Pertamina untuk mengoptimalkan operasional dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Field Manager PHE Randugunting, Ari Setiawan, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari pemangku kepentingan utamanya Kejaksaan, dan BPN. Dukungan ini sangat berarti bagi pihaknya.
“Dan mendukung peranan kami dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (14/11/2024).
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Erie Yoewono, menekankan pentingnya sertifikat BMN berupa tanah sebagai salah satu langkah pengamanan aset negara, yang memberikan kepastian hukum dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam upaya penguasaan aset pemerintah.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Blora, Rarif Setiawan juga menambahkan, bahwa pembuatan sertipikat tanah kini dapat dilakukan secara daring, namun layanan luring tetap tersedia untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang memerlukan.
Secara simbolis sertipikat SHP kepada SKK Migas, diserahkan oleh Rarif Setiawan kepada Plt. Kepala Departemen Pertanahan, Erie Yoewono Erwin Andriyanto Redy pada Rabu, 13 Oktober 2024 yang dihelat oleh Pertamina EP Cepu Zona 11.
Sebagai informasi, dengan adanya penyerahan sertifikat ini diharapkan industri hulu migas dapat menjaga aset-asetnya serta melakukan tata kelola yang baik dalam mengelola lahan di area kerja perusahaan yang telah memiliki sertipikat resmi.(fin)