HO EPC 1, 2 dan 5 Tuntas, Tinggal IMB

SuaraBanyuurip.comRirin

Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo mengaku telah menyelesaikan ijin HO untuk proyek engineering, procurement  and cosntruction (EPC) 1,2 dan 5. Namun untuk ijin mendirikan bangunan (IMB) ketiga proyek tersebut belum ada yang dikeluarkan karena masih banyak sekali persyaratan yang belum dipenuhi pihak MCL.

”Untuk menerbitkan IMB khususnya EPC 1, MCL harus dapat menyelesaikan komitmen 6 item yang telah disepakati. Namun hingga saat ini Pemkab belum menerima progress report mengenai hal tersebut,” kata Bambang Waluyo ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/1).

Sedangkan untuk IMB EPC 2 dan 5, lanjut Bambang, masih ada persyaratan yang belum lengkap yang harus diserahkan ke Badan Perijinan.

”Jika smua persyaratan sudah terpenuhi maka IMB bisa lansung diterbitkan. Karena itu kita mengharapkan MCL segera menyelesaikan kekurangan persyaratan agar pelaksanaan proyek dapat segera terlaksana,” pintasnya.

Seperti diketahui Ijin HO adalah ijin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan usaha pada tempat tempat tertentu dengan tidak mengganggu, mencemari dan merusak lingkungan disekitarnya. Sedangkan IMB adalah ijin yang dikeluarkan untuk membangun, mengubah, memperluas dan atau mengurangi sesuai dengan persyaratan administrasi dan tekhnis yang berlaku.

Baca Juga :   Ancam Iklim Investasi di Indonesia

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *