Kontraktor Lokal Pro BUMD Bentuk FKM Sapu Lidi

https://suarabanyuurip.com/fotokontraktor

SuaraBanyuurip.comWinarto

Sebanyak 64 kontraktor lokal Bojonegoro pro Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membentuk Forum Komunikasi Massa (FKM) “Sapu Lidi” di rumah Suhadak, Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Sabtu (14/1). Para pengusaha itu mendukung Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2011 tentang Otimalisasi Kandungan Lokal dan Peraturan Daerah (Perda) No.23/2011 tentang Percepatan Pertumubuhan Ekonomi dalam Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi serta pengolahan Migas di Bojonegoro.

“Kita juga mendukung Tim Optimlasi bentukan Pemkab Bojonegoro untuk memfasilitasi kepentingan pengusaha dan masyarakat Bojonegoro dalam proyek Migas Blok Cepu,” kata Ketua Forum Komunikasi Massa “Sapu Lidi”, Suhadak.

Dijelaskan, tujuan dibentuknya FKM Sapu Lidi adalah untuk menyatukan visi dan misi kontraktor dan masyarakat Bojonegoro dalam menyambut proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip yang sebentar lagi di laksanakan.

“Ini sebagai tindak lanjut dari aksi damai yang kita lakukan beberapa waktu lalu. Karena kita percaya dengan difasilitasi BUMD semua dapat lebih terlibat secara maksimal di proyek EPC Banyuurip,” ungkap Suhadak.

Baca Juga :   Kilang TWU di Bojonegoro dapat Pasokan Minyak 15.000 BPH dari Blok Cepu

Ditambahkan, FKM Sapu Lidi beranggotakan para kontraktor lokal dan tokoh masyarakat dari delapan Kecamatan di Bojonegoro. Yakni Kecamatan Padangan, Purwosari, Malo, Kasiman, Kalitidu, Ngasem, Bojonegoro dan Kecamatan Dander.

“64 kontraktor juga telah menyerahkan company profil untuk segera kita serhkan kepada mitra BUMD,” pungkas Suhadak.

Anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal, Lukman Wafi yang hadir dalam pertemuan itu mengaku, mendukung dengan dibentuknya FKM Sapu Lidi ini. Karena melalui wadah ini akan lebih mudah untuk berkoordinasi antara Tim Kandungan Lokal dengan pengusaha dan masyarakat lokal maupun dengan operator Blok Cepu dan kontraktor pemenang tender proyek EPC Banyuurip, Blok Cepu,.

“Aturan yang dibuat pemkab (Perbup 48/2011 dan Perda 23/2011) ini bertujuan bukan sekadar untuk menyambut proyek EPC. Melainkan kepentingan masyarakat Bojonegoro jangka panjang. Karena itu sudah sepatutnya bila masyarakat turut mendukung agar aturan ini dapat berjalan dan sesuai harapan bersama,” pungkas pria yang juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Pertemuan Gagal, Buruh Migas Kembali Mogok Kerja

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *