SuaraBanyuurip.com – Ririn
Pengalihan Home Base (pusat perumahan) dikawasan khusus diluar area sarana produksi yang diamanatkan dalam peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Kegiatan Eskplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Migas dinilai ExxonMobil, induk semang Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu, bakal membengkakan biaya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
â€Sebab kita harus melakukan pengadaan tanah lagi untuk pembangunan fasilitas pendukung itu,†kata Erwin Martoyo, Vice President (VP) Public and Government Affair ExxonMobil saat memberikan tanggapan dalam rapat koordinasi dengan Komisi A, C, dan Pimpinan Fraksi DPRD Bojonegoro, Selasa (24/1).
Apalagi, kata dia, kontrak proyek engineering, procurement and cosntruction (EPC) Banyuurip ini ditandatangi sebelum Perda disahkan. Sehingga, bila pengalihan base camp itu menggunakan aturan Perda tentunya akan mengubah isi kontrak yang sudah ditandatangi bersama kontraktor pemenang tender EPC.
â€Dan itu akan memakan waktu lagi karena menyangkut biaya. Dan itu butuh proses dan persetujuan ke BP. Migas,†paparnya.
Menurut dia, yang lebih penting yang harus diperhatikan dalam pengalihan home base maupun fasilitas pendukung lainnya ini adalah faktor keselamatan para karyawan. Sebab pembangunan home base ini memiliki standar khusus.
â€Keamanaan diluar area inilah yang menjadi pertimbangan kita,†tegas pria yang menggantikan posisi Maman Budiman.
Senada juga disampaikan Penasihat Ahli Urusan Pemerintahan dan Kewilayahan BP. Migas, Cornelia Oetanti. Menurut dia, pembangunan base camp itu memiliki standar keselamatan khusus terutama mengenai dampak langsung dari kegiatan eksploitasi.
â€Untuk ini (pengalihan base camp) akan kita bicarakan lagi dengan Pemkab karena ada standart safetynya,†sambung Oetanti.
Untuk diketahui, sesuai pasal 20 ayat 1 Perda No.23/2011 disebutkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) dan mitra KKKS golongan besar serta pengolah Migas yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Migas dilarang membangun fasilitas non teknis atau menempatkan fasilitas pendukung pembangunan proyek seperti dormitory, camp facilities, community center, recreation center dan lain-lain yang difungsikan selama pembangunan konstruksi untuk keperluan proyek didalam area sarana produksi (production facilitis), akan tetapi ditempatkan pada satu area terpusat (zona development) yang lokasinya ditetapkan bupati.