SuaraBanyuurip.com – Ririn
Selain menunggu kejelasan penyelesaian enam item kesepakatan, ada beberapa persoalaan yang menjadi kendala belum dikeluarnya ijin mendirikan bangunan (IMB) proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1, 2 dan 5 Banyuurip, Blok Cepu oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya adalah pengajuan lokasi pekerjaan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Kegiataan Eksplorasi dan Eskploitasi serta Pengolahan Migas.
Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal Bojonegoro, Soehadi Moljono mengungkapkan, dari ketiga paket EPC Banyuurip itu baru ijin HO yang sudah keluar yakni HO untuk EPC 1 dan 5. Sedangkan HO untuk EPC 2 dan 5 khususnya sebelah flay over (jalan layang) belum keluar.
â€Untuk HO EPC 2 dan 5 sebagian masih dalam proses karena persyaratan yang diajukan belum lengkap,†ujarnya saat mengikuti rapat koordinasi antara DPRD Bojonegoro dengan BP. Migas, Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), perwakilan pemenang tender EPC 1, 2, dan 5, camat Kalitidu dan Ngasem, kepala desa serta perwakilan tokoh masyarakat sekitar pemboran Bamyuurip, Selasa (24/1).
Sedangkan untuk IMB, lanjut dia, belum satupun yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro untuk tiga paket EPC Banyuurip tersebut. Hal itu dikarenakan ada beberapa persoalaan yang harus diselesaikan oleh MCL. Dia mencontohkan, seperti IMB EPC 1 menunggu penyelesaian enam item kesepakatan yang sepakati, Rabu (18/1). Kemudian IMB untuk EPC 2 menunggu singkronisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 23/2011 dengan pemenang tender Konsorsium PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT) – PT. Kelsri, khususnya pengalihan pembangunan home base dari Kabupaten Tuban ke Bojonegoro.
â€Meskipun pekerjaan EPC 2 lebih banyak di Tuban, kita ingin Base Camp tetap dibangun di sini. Karena Sumur minyak berada di Bojonegoro,†tegas pria yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro ini.
Sementara IMB untuk EPC 5, jelas dia, belum bisa dikeluarkan karena dari 29 item  pekerjaan yang diajukan, 7 pekerjaan lokasinya tidak sesuai dengan amanat Perda No. 23/2011. Yakni pasal 20 ayat 1 tentang pembangunan fasilitas pendukung atau non teknis permanen didalam kawasan lokasi proyek.  7 pekerjaan itu diantaranya adalah membangun dormitory, camp facilitis, community centre, dan recreetion center.
â€Sesuai Perda, 7 fasilitas pendukung itu harus dibangun dikawasan khusus diluar area lokasi proyek. Boleh membangu didalam area proyek tapi bukan fasilitas pendukung sementara paling lama tiga tahun,† ungkap Moeljono.
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro ini, tujuannya pembangunan fasilitas pendukung permanen dikawasan khusus diluar lokasi proyek ini adalah untuk menghindari ketimpangan sosial anatar masyarakat sekitar pemboran dengan karyawan MCL. Lain itu, yang lebih penting, kata dia, untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal. Seperti jasa transportasi, cuci pakaian, warung makanan dan lain-lain.
â€Kita tidak ingin masyarakat disana (sekitar pemboran) memandang MCL lebih eklusif. Kita ingin masyarakat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan adanya industri ini,†jelas Moeljono.
Dia menambahkan, IMB untuk proyek EPC 1 belum dikeluarkan karena ada enam item yang harus diselesaikan oleh MCL. Diantaranya tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 ha, lapangan sepak bola, kompensasi infrastruktur untuk penutupan jalan rajekwesi dan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong.
â€Yang kita butuhkan adalah kepastian. Kalau semua sudah pasti dan jelas tentu kita IMB akan kita keluarkan,†janjinya.
Tidak hanya itu Moeljono juga meminta agar MCL maupun kontraktor pemenang tender EPC Banyuurip pemaksimalan tenaga kerja lokal kususnya untuk tenaga security. Sebab sekarang ini telah ada sebanyak 238 calon security yang sudah dididik. Mereka rata-rata adalah warga lokal Bojonegoro.
Ketua Fraksi Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Mugi Waluyo menyatakan, mendukung langkah yang diambil pemkab dalam mengeluarkan ijin untuk proyek Banyuurip.
â€Saya minta Pemkab maupun Badan Perijinan jangan mengeluarkan ijin untuk proyek ini sebelum ada kejelasan dari kontraktor EPC maupun MCL,†sambung Mugi.
Senada juga disampaikan, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo. Menurut dia, pihaknya tidak berani mengeluarkan IMB karena pengajuan beberapa lokasi proyek EPC bertentangan dengan Perda 23/2011.