SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Forum Percepatan Penyelesaian Tanah Kas Desa (FPP-TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebut tidak ada sanksi khusus meski penyelesaian TKD Gayam telah melewati batas waktu yang telah disepakati.
“Kalau sanki tidak ada, Mas,” kata Ketua FPP-TKD Gayam, Suparno kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (3/1/2015).
Dia mengungkapkan saat ini proses penyelesaian masih berlangsung. Baik Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam maupun ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) masih menyelesaikan masalah administratif.
“Proses penyelesaian masih berlangsung,” tuturnya.
Soal potensi diulang kembalinya proses penentuan lokasi TKD Gayam, dia belum bisa berspekulasi lebih jauh.
Seperti diketahui, penyelesaianTKD Gayam telah melewati batas waktu per tanggal 31 Desember 2015. Namun hingga saat ini progres penyelesaian TKD Gayam masih belum sepenuhnya rampung. (Roz)