SuaraBanyuurip.com – Ririn
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP. Migas) telah mengajukan surat permohonan tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13, 2 hektar dan Lapangan Sepak Bola yang berada di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, kepada Bupati Bojonegoro Suyoto, untuk kepentingan proyek enineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu. Namun, otoritas migas tanah air itu tidak bisa menargetkan kapan proses tukar guling TKD tersebut selesai.
“Bisa berbulan-bulan. Karena prosesnya harus ke Kementrian Dalam Negeri,†kata Cornelia Oetanti, Penasihat Ahli Urusan Pemerintahan dan Kewilayahan BP. Migas usai mengikuti rapat koordinasi dengan DPRD Bojonegoro, Tim Optimalisasi, Opartor Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), pemenang tender proyek EPC 1, 2 dan 5 Banyuurip, Selasa (24/1) lalu.
Karena proses tersebut, wanita berkacamata minus ini pun juga tak bisa memastikan kapan proyek EPC 1 Banyuurip itu bisa dimulai. Sebab penggunaan TKD harus lebih jelas dulu sesuai yang diamanatkan dalam aturan perundangan yang berlaku.
“Tapi kita akan berupaya secepatnya agar itu selesai sehingga proyek ini dapat berjalan,†sergahnya.
Menurut dia, berbagai masalah yang menjadi kendala pelaksanaan proyek Blok Cepu ini disebabkan karena kurang proaktifnya MCL maupun ExxonMobil kepada pemerintah daerah dalam mengkoordinasikan proyek yang akan dilaksanakan. Akibatnya, persoalaan tersebut belum terselesaikan hingga menjelang pelaksanaan proyek EPC.
“Dan Perda (No. 23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas) ini muncul mungkin karena juga bentuk kekecewaan daerah kepada operator,†ungkap wanita yang juga pejabat di Kementerian Dalam Negeri ini.
Karena itu, dia telah meminta kepada semua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas untuk mengikuti otonomi daerah khusus migas yang sedang diterapkan oleh BP. Migas. Tujuannya agar tidak ada kesenjangan sosial antara pelaku industri migas dengan masyarakat didaerah tambang yang sering memicu gejolak.
“Pelaku Migas harus membumi dengan masyarakat,†tegasnya.
Disinggung tentang Perda 23/2011, Cornelia mengungkapkan, bila regulasi lokal yang dibuat Pemkab dan telah disahkan DPRD Bojonegoro tersebut secara sekilas tidak bersebrangan dengan aturan diatasnya.
“Saya baru tahu hari ini. Sekilas tidak bertentang (dengan aturan diatas). Mungkin hanya ada beberapa pasal yang perlu di rubah,†pungkasnya.