SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasri
Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar dan pengalihan Lapangan  Sepak Bola di Desa Gayam, Kecamatan, Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, untuk kepentingan proyek engineering, procurement and consruction (EPC) 1 Banyuurip, bakal jadi penghambat puncak produksi Blok Cepu sebesar 165 ribu barel per hari (bph) yang ditargetkan pemerintah terlaksana 2014 mendatang.  Karena penggunaan TKD yang masuk dalam 6 item kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, BP. Mgas dan Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No. 4 Tahun 2007, karena proyek migas bukan termasuk kepentingan umum.
Kepentingan Umum yang dimaksud dalam Permendagri No.4 Tahnun 2007 itu telah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 adalah seperti jalan raya, rel kereta api, tempat pembuangan sampah.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto menjelaskan, meski bertentangan dengan Permendagri No. 4 Tahun 2007, namun penggunaan (tukar guling TKD) untuk keentingan proyek Migas ini dapat dilakukan. Dengan catatan, harus mendapat rekomendasi dari Mentreri Dalam Negeri (Mendagri).
“Mekanismenya, BP. Migas harus mengajukan (tukar guling TKD untuk proyek migas) Surat Rekomendasi (ke Mendagri). Jadi semua tergantung BP. Migas,†kata Agus ketika ditemui diruanganya.
Apabila Kementrian Dalam Negeri nanti memberikan rekomendasi, lanjut Agus, baru dilakukan tahapan proses selanjutnya. Yakni mencari tanah pengganti dengan catatatan tanah untuk menggati TKD teresebut dapat menguntungkan desa.
“Artinya, tanah pengganti itu memiliki nilai yang lebih dari tanah kas desa yang sebelumnya,â€tegasnya.
Lebih jauh Agus menerankan, untuk menilai tanah penggani itu harus ada Apretial Independent. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro biasanya akan menunjuk SUKOVINDO untuk mentaksir harga tanah.
“Sukovindo ini adalah perusahaan internasional yang mengaudit tafsir harga baik nilai jual objek (NJOP) maupun harga di pasaran,†ungkap Agus.
Sedangkan untuk menentukan harga tanah pengganti tanah kas desa, kata dia, akan dibentuk tim salah satunya dari apretial Independent (Sukovindo). Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan secara detail anggota tim tersebut.
“Yang pasti kita (Pemkab Bojonegoro) tidak termasuk
dalam tim ini ataupun berkompeten untuk mentaksir harga apalagi
Pemerintah desa,†tandasnya.
Meski demikian, dirinya percaya akan kredibilitas yang dimiliki tiap tiap tim terutama Apretial independent ini. Walau begitu, tidak memungkinkan akan ada pengawasan dari pihak Pemkab nantinya.
Seperti diberitakan seblumnya, Penasehat Ahli Bidang Pemerintahan dan Kewilayahan BP. Migas, Cornelia Oetanti mengaku tidak dapat menargetkan penyelesaian proses tukar guling TKD tersebut.
Untuk diketahui, pelaksanaan proyek EPC Banuyurip ini telah molor dari jadwal sebelumnya. Proyek konstruksi yang dijadwal mulai September lalu hingga sekarang belum berjalan karena masalah belum selesainya 6 item kesepakatan dan masalah social ekonomi.