SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
Deadline (batas waktu) yang diberikan Bupati Bojonegoro Suyoto kepada Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limeted (MCL) untuk melaporkan kejelasan penyelesaikan 6 item kesepakatan masalah social ekonomi dengan pemerintah desa pada Jum’at (27/1), tidak dipenuhi MCL. Sebab
surat yang berisi progress report penyelesaian enam item kesepakatan yang di kirim kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih kurang.
Enam item kesepakatan yang disepakati tuntas kejelasan penyelesaiannya itu adalah tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar, pengalihan lapangan sepak bola Desa Gayam, penggunaan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglongong dan Jalan Rajekwesi, dan penggunaan sendang.
Ketua Tim Otimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemkab Bojonegoro, Soehadi Moeljono menjelaskan, dari enam item kesepakatan itu yang belum terselesaikan dengan pemerintah desa adalah tukar guling tanah kas desa dan lapangan sepak bola, dan Sendang yang dikeramatkan di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem.
“Laporan yang dikirim masih jauh dari harapan kita (Pemkab),†ujar Soehadi Moeljono ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (27/1).
Menurutnya, selama ini Pemkab sudah berusaha agar permasalahan 6 item tersebut dapat terselesaikan. Namun apabila belum ada kesepakatan antara MCL dengan Pemerintah Desa maka tidak akan menemukan jalan keluar.
“Karena kita tidak ingin nantinya masyarakat dirugikan. Untuk itu 6 item harus diperjelas penyelesaiannya. Apalagi persoalaan itu telah kita bahas bersama (BP. Migas dan MCL) setahun yang lalu,†tegas pria yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bojonegoro ini.
Soehadi menegaskan, seharusnya Jum’at (27/01/12) hari ini MCL sudah memberikan kesepakatan pelaksanaan 6 item tersebut. Akan tetapi ada beberapa hal yang tidak sesederhana diselesaikan dalam waku singkat seperti penutupan sendang, tukar guling tanah kas desa dimana harus ada sosialisasi, komunikasi dengan masyarakat desa.
“Contohnya untuk tukar guling tanah kas desa, MCL belum memberikan keterangannya karena baru akan berkoordinasi. Bahkan tim independent yang akan melakuakn penafsiran harga belum terbentuk hingga saat ini,†ungkapnya.
Karena itu, dirinya dengan tegas menyangkal, jika Pemkab menghambat jalannya proyek ini. Justru Pemkab Bojonegoro mendesak agar MCL segera menyelesaikan ijin baik HO dan IMB. “Namun saat dikonfirmasi mengenai Ho yang sudah dibayar dia mengaku belum menerima laporan dari badan perijinan,†pungkas Moeljono.
Dikonfirmasi terpisah tentang deadline yang tidak dipenuhi MCL, Ketua Fraksi PDI P Mugi Waluyo mesayangkan sikap tersebut. Sebab penyelesaian item kesepakatan itu telah disepakatai hari ini.
“Ini membuktikan MCL tidak ada komitmen. Dia telah mengingkari kesepakatan tersebut,†sambung Mugi.