SuaraBanyuurip.com – Winarto
Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip – Jambaran (Forkomas Ba-Ja) mendesak kepada Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) segera melaksanakan proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip agar target percepatan produksi minyak nasional sebesar 1,01 juta barel per hari (bph) terpenuhi.
“(proyek Blok Cepu) ini merupakan kepentingan negara yang harus mendapat dukungan semua pihak,†kata Ketua Forkomas Ba-Ja, Parmani.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah pusat telah mengeluarkan intruksi presiden (Inpres) No. 2/2012 tentang percepatan produksi untuk mencapai target minyak nasional sebesar 1,01 juta bph pada 2014 yang mulai diberlakukan 10 Januari lalu.
“Masyarakat (sekitar Banyuurip) mendukung project Banyuurip ini. Dan, mereka sudah lama menantikan proyek ini segera berjalan agar mereka bisa ikut terlibat,†terang tokoh masyarakat Desa Brabowan, Kecamatan Ngasem, Ring I Blok Cepu.
Menurut Parmani, bentuk dukungan masyarakat atas proyek negara yang dimaksud adalah warga telah rela melepaskan lahannya yang selama ini menjadi gantungan hidup untuk pengembangan penuh Sumur Banyuurip sebesar 165 bph.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda project ini,†tegasnya.
Meski demikian, lanjut dia, Forkomas Ba-Ja juga mendukung sikap Pemkab Bojonegoro agar operator Blok Cepu tidak mengeyampingkan enam item kesepakatan sosio ekonomi yang sudah disepakati bersama antara BP. Migas, pemerintah desa dan Pemkab Bojonegoro. Artinya, MCL harus segera memberikan kepastian penyelesaian 6 item tersebut secara tertulis.
“Namun Pemkab juga harus komitmen, bila enam item itu sudah ada kepastian penyelesaiannya, perzinan (IMB) harus segera dikeluarkan. Tak ada alasan lain lagi diluar itu,†tandas Parmani.
Sehingga dengan begitu, kata dia, tidak ada kesan bahwa Pemkab Bojonegoro menghambat jadwal percepatan target produksi minyak.
“Jangan sampai karena masalah enam item ini muncul penilaian Pemkab telah menghambat proyek negara,†sarannya.
Seperti diketahui, enam item yang menjadi kendala pelaksanaan project Banyuurip ini diantaranya adalah tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar, pemindahan lapangan sepak bola, penutupan jalan desa di Dusun Templokorejo – Kaliglonggong, dan pembangunan fasilitas air sebagai ganti akses air dari sendang Kelor dan rehab balai desa, yang semuanya berada di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem.
Kemudian, kompensasi infrastruk berupa pavingisasi dan tembok penahan tanah (TPT)bagi Desa Mojodelik, Bonorejo, dan Brabowan, Kecamatan Ngasem, atas penutupan Jalan Rajekwesi, serta beberapa asset Desa Mojodelik yang sebelumnya tidak masuk dalam peta proyek MCL.