Bupati Keluarkan Izin Prinsip EPC 1 Banyuurip

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jatim, mengeluarkan izin prinsip untuk pelaksanaan site work preparation proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, Rabu (15/2). Meski demikian, Pemkab tetap meminta agar kontraktor EPC 1 Banyuurip, Tripatra Engineers & Constructor maupun operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) memenuhi persyaratan perizinan khususnya penyelesaian 6 item kesepakatan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB).

Bupati Bojonegoro Suyoto mengatakan, dikeluarkannya izin prinzip site work preparations itu setelah dirinya melakukan rapat dengan Deputi Operasional Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP. Migas). Dalam rapat tersebut disepakati pengajuan izin prinsip untuk pekerjaan persiapan EPC 1 Banyuurip yang dianggap vital.

“Ini sebagai solusi supaya proyek tetap bisa berjalan, persyaratan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa tenang,” kata Suyoto saat menggelar jumpa pers di Rumah Dinasnya, Rabu (15/2).     

Bupati menegaskan, bahwa izin yang dikeluarkan ini bukanlah IMB yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan EPC 1 Banyuurip. Melainkan sekadar izin untuk persiapan pekerjaan-pekerjaan utama agar tidak ada klaim dari kontraktor ke MCL yang kemudian ke BP. Migas dan berimbas pada pendapatan bagi hasil Migas untuk Bojonegoro karena pengerjaan proyek mundur.

“Saya tetap meminta kepada Tripatra maupun MCL untuk memenuhi persyaratan dan kesepakatan 6 item yang sudah disepakati bersama agar IMB bisa keluar,” tegas Ketua DPW PAN Jatim ini.

Karena itu, lanjut dia, sebelum menandatangani izin prinsip tersebut pihaknya sudah menghubungi Camat Ngasem Setyo Yuliono serta Kepala Desa Gayam Pujiono yang juga sebagai Ketua Forum 15 Kepala Desa Sekitar Banyuurip – Jamaran, Blok Cepu, agar mensosialisasikan kepada masyarakat dan kepala desa sekitar pemboran. Rencananya, izin tersebut akan dikirim ke Wakil Presiden (Wapres) Budiono, Kepala BP. Migas R Priyono, dan pejabat tinggi MCL.

“Sehingga tidak ada salah paham, karena ini (izin prinsip) memang bukan IMB,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan, bila dikeluarkannya izin prinsip tersebut bukanlah akibat tekanan dari pemerintah pusat yang beberapa waktu lalu telah menuding Pemkab Bojonegoro sebagai penghambat proyek negara karena belum dikeluarkannya IMB.

“Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Ini semua atas dukungan penuh masyarakat Bojonegoro agar pelaksanan proyek migas bisa berjalan dengan lancar,” sergah Bupati Kelahiran Desa Bakung, Kecamatan Kanor ini.

Untuk itu, Pemkab Bojonegoro tetap akan mengundang Tripatra, MCL, BP. Migas untuk memberikan progress report terkait pelaksanaan dan kejelasan penyelesaian 6 item masalah sosio ekonomi yang sudah disepakati bersama pada 24 Pebruari mendatang.

Dikonfirmasi terpisah, Field Public and Government Affair Manager MCL, Rexy Mawardijaya tak banyak menanggapi tentang dikeluarkannya izin prinsip tersebut. Sebab dirinya belum mengetahui langsung izin itu.

“Coba saya ceknya dulu mas. Karena saya sedang perjalan di luar kota,” sambung Rexy melalui pesan pendeknya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Bojonegoro juga pernah mengeluarkan izin soil investigation (pengetesan kualitas tanah) sebelum izin gangguan (HO). Sekarang bupati kembali mengeluarkan izin prinsip yang mendahului IMB.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *