13 Tahun Mandeg, RUU Migas Dibahas Tahun Depan

24029

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Rancangan Undang-undang minyak dan gas bumi atau RUU Migas  tidak masuk daftar prolegnas 2021 dan akan dibahas Badan Legislatif (Banleg) DPR-RI pada 2022. Padahal revisi UU ini sudah berlangsung sejak 2008, dan berdampak terhadap belum adanya kepastian hukum dalam kegiatan hulu migas. Terlebih Mahkamah Konstitusi pada 2012 telah memutuskan keberadaan BP. Migas inkonstitusional.

Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas di tahun 2022. Sebab tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.

“Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan,” kata Supratman saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) membahas aspirasi publik terhadap RUU Migas yang lebih ramah investasi dan bermanfaat optimal bagi bangsa Indonesia di Jakarta.

Diskusi menghadirkan narasumber dari pengamat energi, praktisi hulu migas serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menyoroti tidak hanya aspek-aspek yang dibutuhkan dalam penyusunan undang-undang, namun juga membahas aspek strategis hulu migas bagi ketahanan energi dan keberlanjutan pembangunan. Perwakilan ormas dan kemahasiswaan turut memberikan pandangannya, termasuk hal-hal yang menyangkut sosial masyarakat dan kepentingan daerah.

Baca Juga :   Janji Rekrut 21 Naker, Baru 3 yang Bekerja

Alfius Sarumaha, dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan. Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah satu tahapan, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.

“Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun,” ujar Alfius

Sedangkan Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syeirazi menegaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 ada ketidakpastian investasi hulu migas. Perginya investor asing tentu karena daya saing industri hulu migas nasional lebih rendah, yang salah satunya adalah faktor ketidakpastian. SKK Migas lembaga sementara yang menjalankan tugas Kementerian ESDM yang mewakili Pemerintah dan memegang kuasa pertambangan.

“Seringkali perizinan hulu migas menjadi kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemalakan dan penghisapan, investor dipingpong dan lainnya,” kata penulis buku Tata Kelola Migas Merah Putih itu.

Baca Juga :   Petisi Koalisi Pemuda Banyuurip Akan Dikirim ke Satneg

Praktisi Hukum Dhany Jauhar menyampaikan bahwa dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas. Jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi. Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia.

“Coba bayangkan jika kita punya tim sepakbola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas,” tuturnya.

Danny menambahkan bicara hulu migas tidak hanya membicarakan energi atau penerimaan negara. Tetapi banyak sekali produk yang dipakai sehari-hari berasal sebagai produk turunan migas seperti lilin, plastik, pupuk, serta berbagai produk sehari-hari lainnya.

“Menghilangkan migas, maka tidak hanya energi yang terdampak tetapi juga dipikirkan sudah siapkah dengan produk turunan migas. Jangan sampai nanti impor lagi,” pesannya.

Menurut dia hal yang penting untuk menjaga negara adalah aset dalam badan usaha khusus Migas harus dipisahkan dari aset negara. Agar ketika ada dispute hukum yang berujung penyitaan aset, maka aset negara tetap aman.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *