SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
Konsep pengelolaan masalah sosial ekonomi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jatim, mendapat apresiasi Komisi VII DPR-RI. Menurut parlemen senayan itu, upaya yang dilakukan Pemkab Bojonegoro, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas tersebut dapat mengeleminir gejolak social dan melindungi masyarakat disekitar tambang migas.
“Apa yang dilakukan Pemkab Bojonegoro ini dapat dijadikan pilot project daerah-daerah di Indonesia di sekitar tambang. Kita minta BP. Migas dapat menerapkan konsep ini didaerah tambang,† Kata Anggota Komisi VII DPR-RI, Totok Daryanto ketika melakukan kunjungan kerja membahas persoalaan tertundanya proyek Banyuurip, Blok Cepu, bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (18/2).
Menurut dia, dengan konsep yang diterapkan Pemkab Bojonegoro ini dinilai mampu membantu mengatasi persoalaan-persoalaan sosial masyarakat disekitar tambang yang kerap terjadi. Apalagi, kata dia, selama ini masalah sosial masyarakat di sekitar tambang kurang diperhatikan pemerintah pusat.
 “Memang industry migas ini kepentingan nasional, tapi masyarakat sekitar tambang tidak boleh ditinggalkan. Karena, itu akan memunculkan gejolak social yang justru bisa menghambat proyek,†tutur Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini.
Dia mencontohkan, seperti kasus di free port, Mesuji dan lain-lainnya dikarenakan tidak adanya pengelolaan masalah social masyarakat yang baik dari pemerintah daerah dan singkronisasi pemerintah pusat.
“Meski saya belum melihat Perda (No.23/2011) itu, tapi saya mendengar dari paparan Bupati, semangatnya bagus. Yakni ingin melindungai masyarakat sekitar tambang dari kegiatan tambang,†pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Suyoto menjelaskan, bahwa Perda 23/2011 tersebut salah satunya adalah bertujuan untuk  mengendalikan permasalahan social ekonomi yang berpotensi dapat menghambat kelancaran rangkaian kegiatan migas. Selain Perda Kandungan lokal, lanjut dia, pihaknya juga sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No.48/2011 tentang Optimalisasi Kandungan Lokal. Dalam Perbup ini telah dibentuk Tim Optimalisasi Kandungan Lokal yang terdiri satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertugas memfasilitasi kepentingan dan permasalahan antara masyarakat dengan operator maupun kontraktor.
“Saya yakin jika persolaan social ini dikelola dengan baik akan menciptakan situasi yang kondunsif. Sehingga kegiatan migas benar-benar saling memberikan manfaat bagi pelaku migas, masyarakat, dan pemerintah,†sambung Ketua DPW PAN Jatim ini.