Pemkab Bojonegoro Kembali Tahan IMB Proyek Blok Cepu

92

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Pemkab Bojonegoro kembali menahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu. Hal itu dikerenakan Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu, tidak memenuhi komitmennya untuk memberikan progress report (laporan) tertulis tentang kejelasan penyelesaian 6 item kesepakatan masalah sosio ekonomi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sesuai deadline (batas waktu) yang sudah sepakati bersama yakni Jum’at (24/2).

Enam item masalah sosio ekonomi tersebut berada di empat desa di Kecamatan Ngasem yakni Desa Gayam, Mojodelik, Bonorejo dan Brabowan. Di Desa Gayam adalah tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar (ha), lapangan sepak bola, penutupan jalan Desa di Dusun Templokorejo – Kaliglonggong, rehab balai desa dan pemugaran Sendang Kelor.

Di Mojodelik yakni, jalan lorong di Dusun Samben dan Ledok,  Kali Bangi, serta Sendang Gempol dan Pelem. Asset desa ini sebelumnya tidak masuk peta proyek MCL.

Kemudian di Desa Bonorejo adalah kompensasi infrastruktur atas penutupan Jalan Desa Rajekwesi – Brabowan berupa berupa pavingisasi dan tembok penahan tanah (TPT) bagi Desa Mojodelik, Bonorejo dan Brabowan.

Baca Juga :   Kades Gayam Temui Warganya di Lokasi Demo

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Moeljono mengatakan, hingga deadline yang diberikan MCL belum memberikan laporan tertulisnya kepada Pemkab Bojonegoro.

“Padahal sebelumnya, pada pertemuan Rabu (22/2) kemarin, MCL dan Bp Migas  optimis bisa memenuhi deadline tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya,” ungkap pria yang juga Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal ini.

Soehadi menjelaskan, pada pertemuan terakhir dengan MCL dan Bp Migas tersebut ada beberapa hal yang belum disepakati operator dengan warga.  Seperti penyelesaian masalah Tanah Kas Desa (TKD) seluas 13,2 hektare di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem.

“Dari penjelasan MCL kemarin, ada beberapa item yang sudah dikerjakan. Tapi kita belum menerima bukti autentik berupa laporan secara tertulis,” tegas Soehadi.

Soehadi meminta, jika penyelesaian masalah tersebut harus melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kesepakatan tersebut harus ada persetujuan antara kepala desa dan masyarakat

“Sesuai janji kita, kalau itu dipenuhi, hari ini IMB kita keluarkan. Tapi Karena deadline hari ini tidak dipenuhi, kita kembali menahan IMB untuk proyek EPC 1,” papar mantan Kepala Bappeda Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Perbaikan Jalan Wonocolo Menunggu P-APBD 2016

Soehadi menegaskan, bahwa penahanan IMB ini bukan berarti Pemkab Bojonegoro menghambat proses eksplorasi dan eksploitasi Migas. Akan tetapi dikarenakan sikap MCL yang tidak memiliki komitmen untuk segera memenuhi persyaratan yang diajukan Pemkab.

“Kita akan terus berkoordnasi baik dengan Kepala Desa Gayam, MCL dan Bp Migas untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Sebelumnya DPRD Bojonegoro sudah mempredeksi bila MCL tidak akan memenuhi komitmenya untuk menyelesaikan 6 item masalah sosio ekonomi sesuai batas waktu yang diberikan Bupati Bojonegoro.

“Kita akan laporkan ini kepada Komisi VII DPR RI. Karena MCL sudah tidak komitmen pada janji dan kesepakatan yang disepakati bersama,” sambung Agus Susanto Rismanto Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *