SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
DPRD Bojonegoro meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro benar-benar menegakan peraturan daerah (Perda) No. 23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eskplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas.
â€Pemkab harus berani mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas kepada operator maupun kontraktor migas yang melanggarnya,†kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ketika hearing dengan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal diruang parupurna, Jum’at (9/3) .
Sebab selama ini, menurut Agus, baik operator maupun kontraktor migas di Bojonegoro banyak yang tidak mengindahkan regulasi yang ada dengan dalih kegiatan yang dilaksanakan merupakan proyek nasional. Dia mencontohkan, seperti Perda No. 23/2011 yang sudah disahkan November 2011 lalu dalam emplementasinya belum sepenuhnya ditaati. Buktinya, operator maupun kontraktor migas masih banyak menggandeng pengusaha dari luar daerah meskipun banyak perusahaan lokal yang mampu. Begitu pun tenaga kerja juga masih banyak dari luar Bojonegoro.
â€Jika hal ini terus dibiarkan, maka masyarakat lokal akan tersingkir dari kegiatan migas disini,†tegas Politisi Partai PNBKI asal Desa Simbatan, Kecamatan Kanor ini.
Senada juga di sampaikan Ketua Komisi B, Chisbullah Huda. Dia mencontohkan, seperti retribusi untuk perusahaan migas yang diatur dalam Perda belum mampu mendongkark pendaatan asli daerah (PAD) Bojonegoro.
Karena itu, baik Komisi A maupun B DPRD Bojonegoro sepakat, untuk mendesak kepada Pemkab agar secapatnya melengkapi alat penegak Perda. Yakni dengan menambah jumlah personil maupun meningkatkan sumber daya manusia (SDM) satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
 â€Ini sangat mendesak dan urgen. Karena kegiatan migas sudah berjalan,†tandas Agus.
Bukan hanya itu, Komisi A dan B maupun Pemkab Bojonegoro juga sepakat akan melakukan sweeping kepada tenaga kerja migas di Bojonegoro. Baik di Lapangan Sukowati Blok Tuban yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina East Java (JOB P-PEJ), Banyuurip – Jambaran, Blok Cepu dengan operator Mobil Cepu Limited (MCL), dan Sumur Tiung Biru di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo yang di operatori Pertamina EP.