SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jatim, akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan besar pengangkut alat berat yang melebihi tonase yang melintas di jalan kabupaten. Langkah ini diambil menyusul mobilisasi alat berat menjelang pelaksanaan proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip, Blok Cepu yang diperkirakan Maret ini.Â
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Edy Suprapto mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban tersebut pihaknya telah membentuk tim pemetaan kendaraan-kendaraan yang melebihi tonase. Tim itu akan disiagakan dibeberapa ruas jalan kabupaten mapun desa.
“Kita juga bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro untuk melakukan penertiban dan pengawasan,†ujarnya ketika melakukan hearing dengan Komisi A dan B DPRD Bojonegoro.
Edy menegaskan, peningkatan pengawasan dan penertiban kendaraan pengangkut alat berat khususnya alat pemboran ini perlu dilakukan karena sebentar lagi proyek konstruksi pengembangan penuh lapangan Migas Banyuurip segera dimulai. Dipastikan, saat konstruksi berlangsung itulah banyak kendaraan pengangkut alat berat yang melintas dijalan kabupaten-kabupaten, jalan desa, jalan propinsi maupun jalan nasional di Bojonegoro.
â€Ini (pengawasan) untuk menjaga arus transporasti lancar dan jalan tidak mudah cepat rusak. Sebab rata-rata kekuatan jalan kabupaten hanya 8 ton. Itu termasuk berat kendaraan dan muatan,†sergahnya.
Menurutnya, selama ini kendaraan-kendaran yang melebihi tonase, khususnya pengangkut alat berat pemboran migas diperbolehkan melintas di jalan kabupaten maupun desa setelah memperoleh dispensasi dari Dinas Perhubungan. Namun, setelah ditetapkannya peraturan daerah (Perda) No. 33/2011 tentang kegiatan pengangkutan yang menimbulkan gangguan masyarakat pengguna jalan dan kelancaran transportasi harus disertai analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin).
â€Jadi perusahaan yang akan mengangkut alat berat yang melebihi tonase harus mengajukan permohonan dokumen Andalis. Pembuatan Andalis ini tidak dipungut biaya, hanya untuk konsultannya biayanya ditanggung pemohon,†paparnya.
Dia mengungkapkan, sekarang ini pihaknya tengah memproses dua ijin penggunaan jalan kabupaten. Yakni ijin pengangkutan alat berat yang diajukan Joint Operating Body Pertamina – PetrChina East Java (JOB P-PEJ), Operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban dan PT. Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor pemenang tender EPC 1 Banyuurip.
â€Pengajuan ijin tertulisnya sudah masuk dan keduanya sedang kita proses. Untuk ijin penggunaan jalan kabupaten yang diajukan Tripatra belum kita berikan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,†tambah mantan Kepala Badan Perijinan Bojonegoro ini.
Pada bagian lain, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Risamanto meminta, agar Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan ijin penggunaan jalan kabupaten untuk pengangkutan alat pemboran yang melebihi tonase sebelum ada penyelesaian sosial dari pemohon. Yakni tanggungjawab pembangunan jalan kabupaten maupun desa yang rusak akibat dilalui kendaran pengangkut alat berat yang melebihi tonase.
â€Saya minta Dinas Perbungan tegas dalam mengambil tindakan. Karena kegiatan ini menimbulkan resiko sosial yang diterima masyarakat dan daerah,†sambung politisi PNBKI ini.
Agus mencontohkan, seperti jalan kabupaten menuju Lapangan Alas Tuwo Timur dan Barat yang menghubungkan Desa Ngunut, Kecamatan Dander – Desa/Kecamatan Ngasem dan jalan Kabupaten yang menghubungkan Puwosari – Tambakrejo menuju Sumur Gas Tiung Biru (TBR). Kedua jalan itu kondisinya rusak parah akibat mobilisasi alat berat yang melebihi tonase.
â€Kalau itu terus dibiarkan dan tidak ada penyelesaian sosialnya maka jalan-jalan disini akan rusak. Daerah dan masyarakat Bojonegoro yang menanggung dampaknya,†tandas Agus.
Sementara itu, sesuai laporannya, PT Tripatra telah menyerahkan kelengkapan dokumen ijin perlintasan jalan raya dan mempresentasikan Andalalin baik kepada Dinas Perhubungan maupun Bina Marga Bojonegoro dengan menggundang Forum Lalu Lintas.