Akhirnya, Bupati Keluarkan IMB Proyek Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Bupati Bojonegoro Suyoto akhirnya mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek engineering, peocurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, Kamis (15/3). Ijin tersebut sempat tertunda karena ada enam item masalah sosioeconomi sebagai syarat yang harus di penuhi Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas Banyuurip – Jambaran, Blok Cepu.

Bupati Suyoto mengatakan, bahwa Rabu (14/3) kemarin pihaknya sudah mmerintahkan untuk memproses IMB karena sudah ada kesepakatan antara Kepala Desa Mojodelik dengan IMB atas penggunaan aset desa untuk kepentingan proyek EPC 1 Banyuurip.

”Kemarin usai dialog kita fasilitasi dan sudah ada kesepakatan. Maka IMB langsung kita minta untuk diproses,” kata Suyoto kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/3).

Suyoto menegaskan, meskipun IMB sudah dikeluarkan  namun ada catatan yang tertera dalam ijin tersebut. Yakni MCL maupun kontraktornya harus mentaati peraturan daerah (Perda) No. 23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas yang didalamnya termasuk konten lokal selama pelaksanaan proyek.

Baca Juga :   Produksi Minyak Blok Cepu Capai 220.000 Bph

”Jika nantinya ada pelanggaran maka Pemkab akan terus melakukan evaluasi dan mengusulkan kepada BP Migas untuk memberi sanksi tegas,” tegas Ketua DPW PAN Jatim ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Mojodelik, Sandoyo mengaku, telah sepakat dengan kompensasi infrastruktur dari MCL atas pemakaian aset desa untuk kepentingan proyek yakni Jalan Dusun Ledok dan Samben. Kompensasi yang diterima pemerintah desa adalah pembangunan Lapangan Desa, renovasi balai desa, dan penyelesaian jalan paving yang masih tersisa.

”Sesuai kesepakatan semua akan dikerjakan tahun 2012 ini,” sambung Sandoyo.

Sementara itu, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya menyatakan, sampai saat ini belum menerima secara resmi IMB proyek EPC 1 Banyuurip. Namun menurut dia, apabila memang IMB benar sudah dikeluarkan Pemkab Bojonegoro, dokumen tersebut dikirimkan ke BP. Migas Jawa Timur, Papua dan Maluku (Japalu) lebih dulu.

”Karena ijin tersebut atas nama BP. Migas,” ujar mantan jurnalis salah satu media nasional ini melalui pesan pendeknya.

Senada juga dikatakan Budi Karyawan, Community Affairs PT. Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor pemenang tender EPC 1 Banyuurip. Dia menyatakan, hingga saat ini belum menerima ijin tersebut.

Baca Juga :   SKK Migas Ragu Target Lifting Minyak Tercapai

“Kalau kabar ijin itu sudah keluar saya juga mendengar, tapi belum ada yang positif,” sergah Budi.

Sekadar diketahui, sehari sebelum dialog terbuka antara kontraktor lokal Bojonegoro dengan MCL, BP. Migas dan kontraktor EPC 1, 2 dan 5 Banyuurip yang difasilitasi Pemkab dan DPRD Bojonegoro, petinggi ExxonMobil bertemu dengan Bupati Suyoto, Selasa (13/3). Dia adalah Marco Rasi, Vice President Development Project Asia Pasific didamping Ken Dowd, General Manager MCL. Pertemuan tersebut untuk membahas perkembangan project dan sekaligus mengenalkan menajamen dari Housten.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *