SuaraBanyuurip.com –Ririn Wedia Nafitasari
Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek engineering, procurement and constuction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, simpang siur. Sebab, sampai sekarang, PT. Tripatra Engineers & Constructors, pemenang tender EPC 1, yang bertanggungjawab membayar retribusi IMB mengaku belum menerima surat resmi dari Badan Perijinan Bojonegoro. Padahal sebelumnya Bupati Bojonegoro Suyoto mengklaim telah mengeluarkan ijin tersebut, Kamis (15/3) lalu.
Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo, membenarkan bila sampai sekarang IMB EPC 1 belum diserahkan kepada BP. Migas atau MCL meskipun ijin tersebut telah diterbitkan secara tertulis.
“Kita sudah memberitahukannya kepada Bp. Migas dan MCL secara lisan (kalau IMB sudah terbit),†kata Bambang ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (19/3).
Bambang mengaku, tak mengetahui alasan mengapa BP. Migas, MCL maupun Tripatra tidak segera mengambil IMB tersebut. Namun, kata dia, untuk mengambil ijin tersebut ada biaya retribusi sekira Rp. 4 milyar yang harus dibayar.
â€Yang terpenting saat ini kita (Pemkab Bojonegoro) sudah menerbitkan IMB sehingga tidak lagi dianggap menghambat Proyek Migas seperti yang santer terdengar beberapa waktu lalu,†tandas mantan Camat Ngasem ini.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya menegaskan, bahwa biaya retribusi IMB EPC 1 Banyuurip sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor MCL yakni PT. Tripatra.
â€Pembayaran (retrubis) itu akan dilakukan (Tripatra) setelah ada surat penagihan dari Badan Perijinan Bojonegoro,†sambung Rexy.
Community Affairs PT. Tripatra, Budi Karyawan mengaku, sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Badan Perijinan Bojonegoro tentang retribusi yang harus dibayar untuk IMB EPC 1 Banyuurip.
â€Sampai sekarang belum ada (surat penagihan),†tandas Budi.
Menurut dia, meruntut pengalaman, setiap kali ijin dikeluarkan oleh Badan Perijinan Bojonegoro, PT. Tripatra akan memperoleh surat tertulis penagihan tentang biaya retribusi secara rinci.
“Dulu waktu ijin gangguan (HO) dikeluarkan, kita juga diberi surat pemberitahuan tertulis tentang jumlah biaya retribusi yang harus dibayar. Tapi untuk IMB ini kok belum ada (surat pemberitahuan),†pungkasnya.